P.sidimpuan.prioritas.co.id – Para pelaku peredaran Narkoba di kota Padangsidimpuan terus digempur tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan seperti yang dilakukan di Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dan Jalan Imam Bonjol Gang Mesjid Kelurahan Aek Tampang Keamatan Selatan Kota Padangsidimpuan, Senin (5/2/2024), sekira pukul 21.00 Wib.
Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengaman tiga Pria masing-masing, MHH (22) dan IT, ke duanya warga Jalan Imam Bonjol Gang Mesjid Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan AAL (32), warga Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja siap edar yang totalnya seberat 218, 57 gram daun ganja kering masing-masing dari pelaku MHH sebanyak 8,57 daun ganja kering siap edar yang dibungkus dalam 5 bungkus plastik dan dari pelaku IT sebanyak 210 gram daun ganja kering siap edar yang dibungkus dalam satu bungkusan plastik, satu unit handphone merk Oppo dan uang RI sebesar Rp.170.000,-
Informasi yang berhasil di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (6/2/2024) menyebutkan, penangkapan ke tiga pelaku penyalahguna narkotika tersebut berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan ada seseorang sedang membawa narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan setiba di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap dua orang pria dan saat diamankan para pelaku mengaku bernama MHH dan AAL.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap ke dua diduga pelaku dan menemukan 6 paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan MHH dan saat dilakukan interogasi, MHH mengatakan ia mendapatkan narkotika tersebut dari IT, warga Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap IT di Jalan Imam Bonjol Gang Mesjid Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di salah satu warung dan dilakukan penggeledahan, dirumah IT dan menemukan satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis ganja.ungkap kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH Kepada Wartawan Selasa 6/2/2024) siang
Selanjutnya papar Kasat , ke tiga di dua pelaku pengedar ganja itu bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dikakukan penyidikan lebih lanjut.
” Ke tiga pelaku kita tangkap dari dua lokasi berbeda dan dari dua pelaku nasing-masing MHH dan IT ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Ke tiganya kini masih dalam proses pemeriksaan, ” terang Kasat
Kedua pria berinisial MHH dan IT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masih manjalani proses penanganan hukum lebih lanjutt dan keduannya di jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009.
Sementara AFL masih dalam proses pendalaman tentang apa perannya di kasus peredaran narkoba tersebut. (Sabar)