Dua Pemakai dan Dua Pengedar Sabu Diciduk Dari Sebuah Cafe di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sei Lilin

0
1056

 

Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba kembali mengamankan empat orang pelaku diduga penyalah gunaan narkotika Kamis (24/01/2019) sekitar pukul 12.30 wib. Berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Muba tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah cafe yang terletak di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Mendapati informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dari hasil penggerebekan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan dua orang diduga pengguna dan dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Hidayat Amin,SH, Jumat (25/01/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Dua orang pelaku merupakan pengguna dan dua orang lainnya merupakan pengedar narkotika,”ungkap Kasat.

Kedua pelaku pengguna yaitu Novita Sari dan Yuni Andriani. Dari tangan tersangka Novita Sari diamankan barang bukti berupa satu buah pirek kaca, satu buah jarum sumbu dan selembar tisu. Sedangkan dari tangan tersangka Yuni Andriani berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,19 gram, satu buah pirek kaca, satu buah jarum sumbu, satu lembar tisu dan tiga buah pipet plastik.

Kedua pelaku lainnya yang merupakan pengedar adalah Nurhasanah dan Sayuti, dari tangan tersangka Nurhasanah berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,20 gram dan satu balon warna kuning. Sedangkan dari tangan Sayuti diamankan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,70 gram dan satu unit handphone merk samsung warna biru.

“Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here