Prioritas.co.id, Tapsel – Dua pelaku pencuri mobil yang biasa beraksi antar provinsi akhirnya tertangkap sudah. Keduanya Budi (52) dan Ryan Anwar Syahputra, (34) yang saat ini terpaksa mendekam di balik jeruji balik jeruji besi Polres Tapsel setelah berhasil dibekuk.
Kedua pelaku pencuri mobil yang biasa beraksi antar provinsi akhirnya tertangkap sudah. Keduanya Budi (52) Warga dusun III Tanjung Balai desa Paya Geli kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang dan rekannya Ryan Anwar Syahputra, (34) Warga dusun Bukit Maraja desa Suka Maju kecamatan Siantar Mangaraja, Kota pematang Siantar, kedua saat ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres tapsel tapsel setelah berhasil dibekuk.
Dua spesialis pencuri mobil ini terbongkar lantaran mobil Daihatsu jenis Heline yang mereka curi dari halaman depan Toko Fany Bike di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten. Padang Lawas dibawa lari ke kota Padangsidimpuan dengan mempergunakan nomor Polisi palsu.
“Naas mobil yang dicuri tersebut mengalami Laka lantas di jalan Umum kelurahan Losung batu kota Padangsidimpuan pada saat itu kedua pelaku berhasil melarikan dan meninggalkan mobil tersebut di lokasi kejadian, “kata Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Ismawansa.SIK kepada Wartawan Rabu (31/10).
Sementara ketika dikonfirmasi kasat mengatakan prnangkapan kedua pelaku setelah mendapat laporan yang tertuang di dalam nomor : LP/119/X/ 2018/TAPSEL/SUMUT/BARUMUN Tentang pencurian dengan pemberatan mendapat laporan itu Unit Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan tindakan lidik dan full baket di lokasi. Kemudian melakukan penyelidikan, tepatnya Selasa 30/10/2018.
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kebun milik Warga di desa Sitaratoit kecamatan Angkola Barat, kabupaten Tapsel berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 21:00 WIB petugas pun langsung meringkus kedua pelaku, Saat dilakukan pencidukan itu, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, “beber Kasat.
Selanjutnya, beserta tim Satreskrim Polres Tapsel memboyong kedua pelaku setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan untuk menjemput barang bukti untuk dibawa ke Mako Polres Tapsel di Jalan SM Raja kota Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek BARUMUN sesuai dengan LP/119/X/2018/TAPSEL/SUMUT, mereka ini sudah kita cari sejak lama. Inilah bandit-bandit pelaku pencurian di wilayah Sumatera Utara dan di duga pemain antar propinsi,” namun kita masih melakukan pengembangan terkait Curanmor ini, untuk mempertangungjawabpkan perbuatanya, ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. “ujarnya. (Sn)