Dua Pelaku Pencurian Besi Tower Milik PLN Ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel

0
65
Kedua tersangka pelaku pencurian besi tower milik PLN Sumsel-Lampung saat diintrogasi oleh penyidik Polda Sumsel.

Palembang,Prioritas.co.id – Dua orang dari tiga pelaku pengerusakan dan pencurian besi tower sutet tegangan tinggi milik PLN akhirnya ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Senin (5/12).

Dua tersangka Nelsen Ebianayah (30) dan Robin (35) keduanya warga desa Tanjung Terang kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim. Keduanya tangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Muara Enim dan Opsnal unit IV Subdit III Jatanras ditreskrimum Polda Sumsel kamis (01/12) sekira pukul 05.30 Wib.

“Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP. Tulus Sinaga mengatakan, telah terjadi kasus pencurian sarana dan prasarana PLN, dua diantara dari tiga pelaku sudah di amankan oleh tim gabungan. kedua tersangka di tangkap karena telah melakukan pencurian di empat Tower tegangan tinggi atau Sutet no 122, 123, 114 dan 118 yang berada di desa tersangka dan sekitarnya.”Ujarnya.

Mereka sengaja merusak dan memotong besi tower sutet atau tegangan tinggi PLN, motif dan faktornya ada ketersinggungan pelaku terhadap orang yang memperkerjakan mereka disitu. Perbuatan terakhir dua tersangka Nelsen Ebiansyah dan Robin serta Mendes (Dpo) pada senin 25 Nopember 2022.

Sementara Tersangka Nelsen mengatakan, Aku kesel di keluarkan dari tempat kerja jaga tower itu, sudah dua bulan gaji aku belum di bayar, sementara gaji saya di janjikan sebulan sekira Rp850.000.

“Atas dasar itulah kami bertiga sepakat untuk memotong besi tower dengan menggunakan  gergaji besi, besinya kami buang, kami juga minta maaf karena tidak menyangka bisa masalahnya begini, “kata Nelsen.

Kita sangat serius menangani masalah ini, karena wilayah Sumatera Selatan dan Lampung bisa putus, tersangka di jerat pasal 363, 170 atau 191Khup dengan ancaman penjara 9 tahun, Tutup Tulus. (Iskandar Mirza)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here