Dua Orang Penjudi Karambol Sodok Ditangkap Polsek Gading Rejo

0
1145
Kedua Tersangka saat Diamankan di Polsek Gading Rejo.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Karambol Sodok dalam Operasi Cempaka Krakatau 2019.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, identitas kedua pelaku yang diamankan yakni Indarmanto (42) dan Ngadino (43).

Dimana, kedua Warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap berdasarkan laporan tanggal 26 November 2019.

“keduanya diamankan dari salah satu rumah kosong di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra SH, MH, Selasa (3/12/2019).

Menurut Iptu Anton, penangkapan itu dilakukan pihaknya, setelah mendapat informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Setelah benar adanya, lalu petugas melakukan penggerebekan dirumah kosong tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang melakukan judi Karambol Sodok,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang melakukan judi Karambol Sodok sedangkan dua orang lainnya, hanya sebagai penonton.

“Dalam pemeriksaan, Indarmanto dan Ngadino mengakui perbuatannya, mereka juga membenarkan jika Andi dan Indra hanya menonton mereka main judi Karambol Sodok,” terangnya.

Dikatakan mantan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus itu, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 meja karambol sodok, 1 kaki meja karambol, 5 tongkat stik karambol, 16 biji karambol, 1 set kartu remi warna merah, 1 buah botol yang berisikan kristal serta uang tunai Rp 225.000,-.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan terancam pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara” pungkasnya. (NN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here