Dua Mantan Pejabat DPRD Purwakarta Resmi Ditahan Kejaksaan

0
204

Prioritas.co.id, Purwakarta – Dua mantan pejabat DPRD Purwakarta, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada senin sore (12/11/2018).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 sebesar Rp2,4 miliar. Kedua tersangka digelandang jaksa pidana khusus menggunakan kendaraan tahanan berwarna hijau B 1779 SQP ke Lapas Kebon Waru Bandung. Dengan masa tahanan 20 hari, guna menjalani persidangan di Pengadilan Negri Bandung.

” Dua tersangka UH dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka 6 bulan lalu, dengan dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2016 lalu yang terjadi di lembaga Dprd sebanyak 2,4 Miliar rupiah.” ungkap Kepala Kejaksaan Negri Purwakarta Syahpuan pada jumpa pers usai melakukan penahanan.

Sebelum ditahan dan dibawa ke Lapas Kebun Waru Bandung pada pukul 14:35 siang. kedua tersangka memenuhi panggilan pihak kejaksaan dan mendatangi kantor Kejari Purwakarta sejak pukul 08:00 wib pagi.Keduanya datang memenuhi panggilan didampingi Lowyer. Setelah sebelumnya keduanya telah memenuhi pemeriksaan penegak hukum secara Marathon beberapa waktu lalu.

Dijelaskan lebih lanjut, Syahpuan menjelaskan, hari ini (kemarin) berkas keduanya sudah P21. Sebagai bentuk profesionalisme Kejaksaan yang selama ini menerima banyak isu tidak sedap bahwa kejaksaan tidak konsisten menegakan hukum di wilayah Purwakarta.

” Penahanan kedua tersangka ini sebagai bentuk realisasi bahwa kami (kejaksaan) bekerja sesuai dengan aturan. Dimana untuk menahan seseorang pelanggar hukum harus terdapat unsur unsur pembuktian yang cukup untuk di sidangkan. Dan hari ini semua sudah tercukupi semua, “lanjutnya.

Selebihnya Syahpuan menjelaskan, untuk indikasi adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat kedua tersangka. Tergantung pada hasil persidangan keduanya di hadapan hakim.

” Untuk indikasi tersangka baru dalam kasus ini, jaksa tidak dapat berandai andai atau berasumsi. Tapi dibutuhkan data data yang jelas dan tegas atas keterlibatan tersangka lain yang didugakan, ” lanjutnya.

Diwawancara terpisah, Ojat Sudrajat Lawyer/pendamping hukum dari tersangka H U Hasan mengatakan, akan selalu ada celah dalam persidangan untuk meloloskan klien nya lepas dari jeratan hukum.

” Sebagai pendamping hukum dan secara profesional, kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Termasuk permintaan pertanggung jawaban dari pimpinan atau lembaga Legislatif yang wartawan bisa tanyakan ke pihak kejaksaan, ” pungkasnya.

Dari pantauan SidakNews.com, kedua tersangka terlihat tegar bahkan sempat melakukan komunikasi ringan dengan pihak kejaksaan terkait penahanan keduanya. (Sumber : sidaknews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here