
P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukan aksinya, dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu selasa (16/7/2024), sekira pukul 07:00 WIB.
Adapun kedua pria tersebut berinisial TFE (36) warga Jalan Rambutan No. 231 RT/005 RW/006 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kalangan, Kota Padang Propinsi Sumatera Barat bersama rekannya AS (30) Tahun warga Nagari Singgalang Jorong Sikabu Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat di ringkus saat akan mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Padangsidimpuan.
“Berawal dari laporan masyarakat kita melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan dua orang pria sedang berada di depan salah satu yang berada di jalan Imam bonjol, Kelurahan Padang matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diduga sedang memenunggu pemesan narkoba tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar SH.
Menurutnya, kedua orang tersangka terkejut ketika tim Satres Narkoba Polres menyergap dan menggeledah mereka saat sedang duduk santai didepan Warung menunggu Sipemesan, Ungkap, Jasama.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksika Kepala lingkungan 1 kelurahan padang Matinggi salpian Siregar terhadap kedua tersangka TFE dan As sambung AKP Jasama polisi berhasil menemukan barang bukti berupa1 kotak rokok merk ziga berisikan 3 bungkus plastik transfaran berisikan narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 29,62 gram, yang ditemukan disamping kanan tempat duduk kedua pelaku, Papar Kasat Res Narkoba AKP Jasama H sidabutar Kepada wartawan dari penangkapan Itu Tambah AKP Jasama sidabutar Kita Juga mengamankan barang Bukti lainnya antara Lain 2 unit handphone merk Vivo dan Realme bersama 1 unit mobil Avanza warna Silver yang di pergunakan kedua pelaku sebagai Sarana transportasi mengantarkan sabu ke kota Padangsidimpuan.
Saat di interogasi polisi di TKP, ke dua tersangka mengakui narkotika jenis sabu-sabu milik mereka di suruh seorang pria berinisial. F warga bukit tinggi Sumatera Barat mengantarkan sabu kepada sipemesan di Kota Padangsidimpuan. terangnya.
“Kedua Pelaku mengaku baru mendapatkan upah sebesar Rp 500 untuk awal. Setelah sabu sampai di Kota Padangsidimpuan pelaku akan diberikan upah kembali sebesar Rp 1 juta, per orang Pungkas Jasama.
Kini kedua Pelaku bersama barang Buktisudah berada di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum selanjutnya.
AKP Jasama Sidabutar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendekat apalagi sampai terlibat dengan narkotika, tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang di sekitar kita,” pungkasnya singkat.
“Sementara, Kepala lingkungan 1 kelurahan padang Matinggi salpian Siregar di Lokasi penangkapan memberikan apresiasi kepada Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan karena sudah berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Bukit Tinggi Sumatera Barat di lingkungan 1 kelurahan Padang Matinggi, dengan begitu Anak-anak kami di lingkungan ini selamat dari peredaran narkoba, “katanya Singkat. (sabar)