Mandailing Natal.prioritas.co.id – dua orang kurir ganja kering berhasil ditangkap Jajaran Kepolisian Resor Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 140 bal dengan berat 154 kilogram (kg)
Kedua orang pelaku yang membawa ratusan kilogram paket ganja kering tersebut diamankan polisi di Pasar Muara Soma, Kecamatan Batang Natal. Kedua pelaku yakni RMA alias Rezi warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dan SE alias Syaril penduduk jalan Belawan Teluk Bayur, Kota Padang.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangan Persnya, Jumat (9/8) mengatakan, bahwa narkoba tersebut merupakan peredaran dari jaringan antar Provinsi Sumatera – Padang.
Ia menyampaikan, ratusan paket ganja kering yang telah dikemas itu ditemukan dalam sebuah mobil toyota Avanza warna silver di jalan umum lintas Panyabungan – Natal, Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal pada Kamis (8/8) sekira pukul 06:30 WIB.
Tak hanya mengamankan ratusan paket ganja, polisi juga mengamankan satu buah handpone satu unit mobil merek Avanza warna silver dengan nopol BK1607 Il, satu buah surat tanda nomor kendaraan atas nama Musliati dan satu buah alat hisap sabu ikut diamankan sebagai barang bukti.
Arie menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat. Para tersangka diduga hendak membawa ganja tersebut keluar dari Madina.
Menanggapi informasi tersebut personil satrenarkoba bekerja sama dengan personil Polsek Batang Natal melakukan penyelidikan dan pemantauan dan akhirnya melakukan penyetopan di pasar Muara Soma.
Barang bukti dan kedua tersangka, kini telah diamankan di Polres Madina untuk diperiksa guna penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 115 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2, junto pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan palakukan akan di pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda minimal 8 milyar atau maksimal 20 milyar,”jelasnya.
Kapolres juga mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini, sampai mengejar siapa pemasok barang haram ini.
“Kita akan mengembangkan kasus ini, untuk mengejar siapa pemasok ganja kering ini,”ucapnya. (Putra)