Dua Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis Oleh Penyidik Polda Sumsel

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel masih mengejar beberapa orang komplotan Debt Collektor pasca dua rekannya di tangkap. Beberapa orang yang di masih dikejar petugas diduga terlibat langsung saat berusaha merampas kendaraan milik Aiptu FN, pada 24 Maret 2024 lalu di parkiran Palembang Mall Squar.

Dari sekitar dua belas komplotan Debt collector dua orang telah berhasil di tangkap opsnal unit 4 subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan kanit AKP Taufik.Ismail rabu (24/04).

Kasubdit 3 jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, dua orang yang di tangkap yaitu Bambang Erwandi (56), warga kecamatan Kemuning dan Robert Johan Saputra (36) warga kelurahan 9/10 Ulu kecamatan Jakabaring Palembang.

“Mereka di tangkap setelah dua kali tidak menenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan, kita lakukan upaya paksa penjemputan setelah di periksa dan gelar perkara di tetapkan jadi tersangka.”Ujarnya.

Selajutnya dilakukan penahanan, atas laporan Desrumiati (45) IRT dengan korban suaminya Aiptu Fandri anggota polres Lubuk Linggau.

Saat kejadian pelaku ada sekitar dua belas orang dengan peran masing-masing, yang lain masih kita lakukan penyelidikan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

“Terhadap sembilan (9) pelaku lainya telah di panggil guna pemeriksaan namun tidak hadir, saat di datangi kediamannya tidak ada, selanjutnya akan di tetapkan jadi DPO dan pencarian,” ujar Yunar.

Akibat perbuatannya dua tersangka Bambang Erwandi dan Robet Johan Saputra di jerat pasal berlapis 368, 365, 170 Khup tentang pengeroyokan, pengancaman dan perampasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, lanjutnya.

Ikut juga di amankan sebagai barang bukti diantaranya 1 kendaraan, 2 buah baju, STNK dan flashdisk. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here