prioritas.co.id. TANGGAMUS – Desa Napal adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang dipadati oleh -+ 3500 penduduk. Kegiatan keseharian masyarakat Napal didominasi oleh pertanian atau perkebunan serta persawahan tadah karena posisi Desa Napal terletak diantara pegunungan atau perbukitan
Desa Napal yang sejak tahun 1982 dianugerahi oleh Pemerintah pusat dua buah Cekdam (Bangunan penampungan Air) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang Air bersih. Diantaranya Cekdam yang terletak di dusun Nabang Bayur dan di dusun Napal yang pembuatannya kala itu didanai oleh APBN, ungkap Kepala Pekon Napal M.Rojali pada awak media di lokasi Cekdam Napal Dalam, Selasa (7/1/2019) sekira pukul 14.15 Wib.
Lebih lanjut Rojali menjelaskan bahwa masyarakat Desa Napal sangat mengharapkan uluran tangan pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat agar dapat memberikan solusi terbaik terhadap kedua buah Cekdam yang juga aset negara tersebut guna memenuhi program pemerintah Air sehat bagi seluruh rakyat yang tertuang pada peraturan dan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No 41/1999 Tentang Kehutanan.
Peraturan-peraturan pelaksanaannya antara lain dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.22/1982 tentang Tata Pengaturan Air, PP 27/1991 tentang Rawa, PP 35/1991 tentang Sungai, PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah dan Keppres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Pemerintah No. 22/1982 tentang Tata Pengaturan Air. Peraturan Pemerintah No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 294/PRT/M/2005 tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Sistem Penyediaan Air Minum. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat Syarat dan Pengawasan Air Minum.
Tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan Pemerintah No. 22/1982 tentang Tata Pengaturan Air. Peraturan Pemerintah No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 294/PRT/M/2005 tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Sistem Penyediaan Air Minum. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat Syarat dan Pengawasan Air Minum.
Pasal 14 UU RI no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg menempatkan urusan penyediaan prasarana dan sarana umum serta pelayanan dasar bagi masyarakat di kabupaten/ kota sebagai “Urusan Wajib Pemerintah Kabupaten / Kota”
Masihpada kesempatan yang sama, Rozali yang menjabat sebagai Kakon Napal sejak 2013 sampai 2018 akhir ini menambahkan, “sejak dibuatnya Cekdam ini dari tahun 1982 sampai 2018, -+ 36 tahun Alhamdulillah tidak pernah tersentuh oleh tangan pemerintah terkait pemeliharaannya hingga areal Cekdam dengan luas lokasi -+ 6000 m2 serta perluasannya 10.000 m2, ya seperti sekarang ini, permukaan air sudah tak terlihat lagi karena ditumbuhi rumput air yang tebal. Pendangkalan cekdam tak dapat dihindarkan, air yang dihasilkan tak layak lagi dipakai mencuci/mandi apalagi dikonsumsi dan aroma air yang mengalir pun sangat tidak sedap karena diduga mengandung kadar asam atau getah rumput yang luar biasa,” papar Rozali yang saat ini ikut tampil maju di pertarungan Legislatif Kabupaten Tanggamus 2019 mendatang.
Di tempat terpisah keterangan Kakon Rozali diperkuat oleh salah seorang sesepuh Desa Napal yang juga sempat menjabat kepala desa Napal dua periode Abdul Mukti saat dikonfirmasi awak media.
Abdul Mukti mengatakan, “memang benar keterangan Kakon Razali semasa saya dulu pun kami masyarakat bisanya paling gotong royong untuk membersihkan tepi Cekdam tersebut, kalau pendangkalan serta pembersihan rumput tebal di permukaan Cek dam yang kedalaman semula -+ 20 Meter itu harus pakai alat berat (Bego), karena sudah tidak mungkin pakai tenaga manusia lagi,” ungkap Abdul Mukti.
Hal ini terjadi diduga akibat pembiaran pemerintah selama ini, sambungnya kembali saat dikonfirmasi di kediamannya di Dusun Napal raya. Selasa (7/1/2019) sekira pukul 17.15 wib.
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Karya Maju Desa Napal, Hasanuddin Yasin melalui Sekretarisnya, Syafrudin saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “Kami di sini pernah mengusulkan melalui proposal permohonan pembenahan kedua Cekdam tersebut, khususnya Cekdam yang terletak di dusun Napal Dalam yang dikategorikan perlu pembenahan serius ke Dinas pekerjaan umum c.q Bidang Pengairan di Kabupaten Tanggamus (Kota Agung) tertanggal 3 Januari 2015, namun sampai sekarang Januari 2019 belum ada tanda-tanda keseriusan pemerintah dalam menanggapi kesusahan kami disini baik pemerintah Kabupaten, Provinsi apalagi Pusat,” ungkap Syafrudin.
Sementara itu di tempat berbeda mendatangi Kantor Desa Napal di dusun Napal Raya Kamis, Jum’at, Selasa 3,4, dan 8 Januari 2019 sekira pukul 10.30 wib namun sayang Pjs Kepala Pekon Napal, Antajaya tidak ada di kantornya saat hendak dikonfirmasi terkait Pemberdayaan dua Cekdam tersebut yang menjadi Aset Desa Napal. Saat dihubungi melalui Telepon selulernya untuk meminta waktunya, Antajaya menyampaikan masih banyak kegiatan di kecamatan berita ini selesai dikemas. Sampai berita ini dilansirkan Pjs Kakon Desa Napal, Antajaya belum bisa dikonfirmasi. (Davit & Roy)