Dua Bersaudara ini Diciduk, Diduga Otak Pembobol Toko Hp di Sidimpuan

0
389
Kedua pelaku pencurian HP dan laptop ketika di berada di ruang Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan untuk proses hukum selanjutnya.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Tak disangka kedua remaja ini yang masih berumur 21 tahun dan 20 tahun, diciduk Polisi, ternyata kedua remaja ini diduga sebagai otak pelaku Pembobol Toko Hp di Pasar Sagumpal Bonang, kota Padangsidimpuan.

Kedua remaja ini di ciduk oleh jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan, pada Senin (02/07/2018) sekira pukul 23.00 Wib kemarin malam, dengan TKP di sebuah Toko ponsel di Pasar Sagumpal Bonang Kota Padangsidimpuan berdasarkan LP/198/VI/2018/SU/ PSP, tanggal 06 Juni 2018.

Informasi yang diperoleh dari Polres kota Padangsidimpuan, Kedua Pelaku ternyata masih bersaudara, Zainal Abidin Hasibuan (21) dan Ahmad Akbar Hasibuan (20) kedua pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di daerah jalan Imam bonjol Gang Mesjid kelurahan Aek tampang kecamatan Padangsidimpuan selatan kota Padangsidimpuan, atas tindak pidana pencurian barang milik korban, berupa Berbagai jenis HP dan Laptop dari sebuah toko Elektronik di pasar sagumpal bonang.

“Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. Abdi Abdillah kepada media ini menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, bahwa Pada hari Rabu 06 juni 2018 sekitar Pukul 10.00 Wib pelapor mendapat telepon dari karyawannya bahwa toko yang berada di pasar sagumpal bonang telah dibongkar atau dicuri, kemudian pelapor melihat barang-barang yang berada di toko sudah berantakan dan beberapa Unit Hp raib diantaranya Hp oppo A37 sebanyak 7 unit, 1 unit oppo A83, oppo F7 1 unit, 3 unit tablet Advan, 4 unit samsung j2 prime, 1 unit laptop acer sehingga korban ditaksir mengalami kerugian Rp50.000.000.”Jelasnya.

Selanjutnya, pada, Minggu (01/07/2018) kemarin, pihaknya mendapat informasi dari Masyarakat, kalau ada seseorang yang diduga sebagai pelaku, akan menjual laptop dan HP.

“Mendapat informasi tersebut, kemudian pada hari senin ( 02/07) Petugas melakukan lidik dengan cara bertindak cepat, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.” lanjut Kasat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku yang masih kakak beradik ini mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 11 unit Hp berbagai jenis merk dan 1 unit Laptop.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kota Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh kasat.

Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Sidaknews.com)