Dua Bandar Dadu Guncang Berhasil Diamankan Polsek Babat Supat

0
265

 

Prioritas.co.id.Muba – Polisi Unit Reskrim, Polsek Babat, Polres Muba, berhasil menangkap 2 bandar judi dadu guncang atau dikenal dengan dadu koprok dikawasan kebun belakang rumah warga Dusun V, Talang Baru, Desa Supaya Timur, Kecamatan Babat Supat, Sabtu (17/03/2019) malam.

Penangkapan dua bandar judi yang bernama Muris (44) dan M Yunus (60) ini dilakukan setelah adanya laporan warga masyarakat tentang adanya permainan judi dadu guncang yang sudah sangat meresahkan warga.

MURIS (44) TERSANGKA BANDAR DADU GUNCANG.

Atas laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan lapak judi yang meresahkan warga setempat.

“Saat anggota kita datang, para pemain judi dadu lari berhamburan dan kami berhasil menangkap yang diduga bandar judi dadu guncang. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga telah kita amankan,”kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019) melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, SH.

M Yunus (60) tersangka bandar judi dadu guncang.

Kapolsek menerangkan, kedua pelaku adalah Muris (44) dan M.Yunus (60) keduanya merupakan warga Dusun II, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Sewaktu ditangkap para pelaku sempat mengelak dihadapan polisi. Namun mereka tak dapat berkutik karena tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi dadu guncang.

Sejumlah barang bukti yang diamankan 1 (satu) set alat dadu guncang,1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Ricky Martin, 1 (satu) buku tulis, uang tunai senilai Rp.213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian pecahan: 20 ribu 1 (satu) lembar, 10 ribu.15 (lima belas lembar), Rp.5000 sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp 2000 sebanyak 12 (dua belas) lembar, Rp 1000 sebanyak 4 (empat) lembar.

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek. (dani)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here