Dua Anak Buah Ucok Kodok Ditangkap Tekap Polres Tapsel

0
546
MS dan RAL saat di amankan di ruang pemeriksaan satreskrim polres tapsel.

Prioritas.co.id, Padangsidimpuan – Timsus anti bandit/preman polres tapsel berhasil melakukan pengembangan terhadap perkara secara bersama-sama melakukan pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ketua OKP FS serta rekan-rekannya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tapsel Akbp M Iqbal S.Ik melalui Kasat Reskrim Akp Ismawansah ketika dihubungi awak media ini, bahwa Timsus telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya.

Adapun dengan inisial MS (53) warga jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi Jae. Kecamatan Padangsidempuan Utara, kota Padangsidempuan yang berperan sebagai Anggota Okp yang di perintahkan FS untuk merusak portal dan RAL (50) warga jalan HT.Nurdin Km.7, Kelurahan Salambue,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang berperan sebagai Anggota Okp yang juga di perintahkan FS untuk merusak portal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/114/IV/2018/TAPSEL/ SUMUT, tgl 20 April 2018 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/85/IV/2018/RESKRIM.

Dalam perkara “Kekerasan terhadap barang atau orang. ” ujar kasat.

Kasat juga memaparkan waktu kejadian Pada hari Kamis (19/4/2018) sekira pukul 13:00 Wib, tempat kejadian perkara nya di portal jalan milik PT. Bona Hutaraja yang berada di desa Pardamean,kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Keduanya kita tangkap pada hari senin (30/4/2018) sekitar pukul 17.00 Wib di dekat rumah warga depan kafe WS gang Cendana, desa Aek Bayur, Kecamatan Batunadua, Kota Padang sidempuan atas pidana Melanggar Pasal 170 ayat (1) kuhp pidana tentang tindak pidana ” Barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang “.terang kasat.

Menurut Ismawansah Kronologis penangkapan, Tim Sus Anti Preman Polres Tapsel melakukan pengejaran terhadap tersangka lain dan memperoleh informasi dari masyarakat salah satu dari pelaku berada di dekat rumah warga di depan kafe WS gang Cendana, desa Aek Bayur, Kecamatan Batunadua Kota Padang sidempuan.

Kemudian dilakukan penyilidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS beserta RAL. Saat ini Tersangka telah di amankan dan di boyong ke mapolres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. “tutur Ismawansah. (Sidaknews.com)