Dr Redyanto Sidi : Polisi Juga Bisa Terapkan Pasal 353 Untuk Penganiaya Wartawan di Madina

0
131
Praktisi Hukum, Dr Redyanto Sidi.SH MH.

Prioritas.co.id.Mandailing Natal

Praktisi Hukum, Dr Redyanto Sidi SH MH, mengatakan kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah terencana. Polda Sumut seharusnya juga bisa menambahkan Pasal 353 KUHP bagi pelaku pengeroyokan tersebut.

“Memang terencana. Saya melihat dari tempat kejadian (CCTV) sudah diniatkan. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka bertugas dan mainkan peran masing-masing?,” tanyanya, kepada Wartawan, via seluler, Selasa (15/3/2022).

Praktisi hukum dan Dosen UNPAB ini sangat menyayangkan kejadian itu. Meski Ia mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku, namun alangkah baiknya polisi juga segera melakukan pengembangan kasus tersebut. Diusut sampai kepada otak yang melakukan perencanaan.

“Untuk pelaku, penempatan dan penyampaian pasal sudah baik namun seharusnya polisi juga menambahkan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana. Sebab kejadian serupa sudah berulangkali terjadi kepada wartawan, seperti di Binjai belum selesai sudah muncul lagi di Madina,” katanya.

Praktisi Hukum ini menilai Pasal 170 subs Pasal 351 KUHPidana yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyok wartawan itu masih kurang. Ia pun berharap Polda Sumut juga menambahkan Pasal 353 HUHP, karena kejadian tersebut terencana. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here