DPRD Muba Umumkan Endi Susanto Calon Pengganti H Rabik Sebagai Unsur Pimpinan

0
790

Prioritas.co.id.muba – Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sugondo mengumumkan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Selasa (18/1/2022). Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Muba menindaklanjuti surat keputusan DPP PAN yang meminta dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap unsur pimpinan DPRD Muba dari Fraksi PAN.

Setelah melewati proses dan mendapat persetujuan 8 fraksi di DPRD Muba, akhirnya Ketua DPRD Muba, Sugondo mengumumkan pemberhentian H Rabik dari unsur pimpinan DPRD Muba dan sekaligus mengumumkan Endi Susanto sebagai calon penggantinya.

Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-1 Tahun 2022 dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (18/01/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba diwakili Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Polres Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

“Rapat Paripurna ini digelar untuk mendengarkan Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN),”kata Sugondo.

Menurut dia, diselenggarakannya Paripurna tersebut merupakan tindaklanjut atas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 17 Januari 2022. Dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pada pasal 36 – 39 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Muba dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD dapat diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD berdasarkan usulan dari Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/KPTS/KU-JS/607/XII/2021 tentang Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 dengan ini diumumkan :

1. Pemberhentian Sdr. H. Rabik, SE ,SH.,MH sebagai Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba.

2. Pengumuman Sdr. Endi Susanto, SE sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muba tentang Penetapan Pemberhentian dan calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional yang disertai dengan Berita Acara rapat.
Paripurna.

“Selanjutnya hasil keputusan Paripurna ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Pelaksana Tugas Bupati Muba untuk diusulkan Peresmiannya,” tutup Sugondo.
(Humas DPRD Muba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here