Prioritas.co.id, Lahat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, mengelar Rapat Paripurna X masa persidangan Kedua Tahun sidang 2020 dalam rangka membahas beberapa Raperda Kabupaten Lahat tahun 2020. Selasa (04/02/2020) pukul 10.00 Wib bertempat di gedung DPRD Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Tampak hadir Wakil Bupati Lahat H.Haryanto SE MM, Kejari Lahat Jaka Suparna SH, ketua Pengadilan Negeri Lahat Yoga Nugroho SH, Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso SSos, Dan Subdenpom, ketua PA, Asisten, staf khusus, pimpinan parpol, Ketua DPRD lahat Fitrizal Homizi ST, Wakil ketua 1 Sri Marheni,dan anggota DPRD Lahat berjumlah 40 orang yang hadir 23 orang. Ketua TP PKK dan anggota, ketua GOW dan anggota,
SKPD camat dan tamu undangan lainnya berjumlah 300 orang.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST membuka rapat mengatakan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah dan bersama di dalam pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.
Paripurna ini dalam rangka membahas Rancangan peraturan daerah bersama Bupati menunjukkan Rancangan peraturan daerah menyusun peraturan daerah dan beberapa dampak yang disebabkan oleh berbagai hal, dalam rancangan tersebut meliputi Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan hiburan organ tunggal, band dan menggunakan alat musik elektronik dan nonelektronik, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Wakil Bupati Lahat H. Haryanto dalam sambutannya mengatakan : Dalam mempercepat proses pelayanan pada masyarakat yang dilandasi dengan dasar hukum yang benar dengan memperhatikan berbagai kehidupan dalam upaya meningkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat, maka perlu didukung oleh perangkat daerah yang sehingga jalannya pembangunan serta hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang ada dalam masyarakat dapat diatasi, tanpa menimbulkan efek negatif.
Sejalan dengan upaya dimaksud pemerintah telah menyusun beberapa aturan daerah yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan di Kabupaten Lahat.
“Peraturan Daerah Tahun 2020 yaitu pertama Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan hiburan dan hiburan lainnya yang menggunakan alat musik non elektronik untuk umum.di masyarakat sehingga memberi rasa aman dan nyaman.
Yang kedua peraturan daerah yang melindungi untuk menjamin anak yang berkualitas berakhlak mulia.”, Ujar Wabup.
Dilanjutkan Rapat kembali pada hari Rabu 05 Februari 2020 mendengarkan pandangan Fraksi. (EY)