Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kepulauan Riau akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2018 senilai Rp3,584 Triliun.
Penandatangaan Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 itu dilaksanakan pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Senin (20/8/2018).
Dari Rp3,584 Triliun total jumlah APBD Perubahan 2018, Pemprov dan DPRD Kepri sepakat mengalami penurunan sebesar 0,26 persen atau sekitar Rp10 miliar dari APBD murni 2018 sebesar Rp3,594 triliun.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, pengurangan dana pada APBD Perubahan 2018 dilakukan pada belanja langsung sebesar Rp10 milliar. Sementara, di sisi pembiayaan APBD Perubahan turun sekitar 60 persen atau Rp60 miliar dari Rp100 miliar pada APBD murni sebelumnya.
“Total rencana struktur APBD Perubahan sebesar Rp3,584 triliun, sehingga defisit sekitar Rp10 miliar,” ujarnya dalam Paripurna.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri, Naharudin mengungkapkan penyusutan Rp10 miliar pada APBD Perubahan 2018 dibandingkan dengan APBD murni sebelumnya tidak bisa digolongkan defisit. Karena menurutnya, itu hanya perumpamaan APBD Perubahan 2018 Provinsi Kepri yang mengalami penyusutan sekitar Rp10 miliar.
“Rp10 miliar itu tidak bisa juga dikatakan defisit. Itu hanya penyusutan saja dibandingkan APBD murni sebelumnya,” katanya.
Selain penyusutan Rp10 miliar, lanjut Nahar, pada APBD Perubahan 2018, juga dipastikan akan adanya tunda pembayaran sejumlah kegiatan proyek pada APBD 2019 mendatang sebesar Rp346 miliar.
Tunda bayar kegitan sejumlah proyek pada pihak ketiga tersebut dilakukan, dengan alasan karena sejumlah kegiatan proyeknya sudah dilelang dan dikerjakan hingga smester I-2018, namun alokasi dana pembiayaan belum tersedia hingga pembayaran direncanakan pada tahun berjalan.
“Akibatnya, Pemprov Kepri melakukan tunda bayar sebesar Rp346 miliar pada tahun 2019 mendatang,” ujarnya. (*)