Palembang,prioritas.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mudai Madang menimbulkan keprihatinan DPP GM Sriwijaya. Hal ini di sampaikan Sadek Suroso Hasbi (71) putra Sumsel kelahiran desa Campang Tiga OKU Timur ketua pembina (GMS) pengurus pusat Gerakan Muda Sriwijaya yang juga ketua umum laskar Sriwijaya jum,at 24/12)
Gerakan Muda Sriwijaya merupakan OKP Nasional berdiri 1995 telah terdaftar di kementerian dalam negeri serta kemenpora dan KNIP No pendaftaran 024.
“Bukan intervensi ke aparat atau penegak hukum atas proses yang berjalan Mudai Madang merupakan dewan pembina dan penasehat GM Sriwijaya sekarang jadi kami sangat prihatin dengan kasus ini, “ujar Sadek Suroso Hasbi.
Kami sangat terkejut terkait kasus ini Mudai Madang di libatkan dalam kasus ini kenapa bisa terjadi padahal telah di serahkan ke panitia pengganti terjadi penyelewengan oleh panitia baru.
“Kenapa panitia pengganti membawa bawa Mudai Madang padahal semua telah di serahkan kepada mereka terkait pembangunan masjid Sriwijaya, mestinya mereka yang bertanggung jawab.” ujarnya lagi.
Kami mengetahui persis terkait Mudai Madang sepak terjangnya selama ini beliau adalah seorang tokoh Sumatera Selatan yang sudah banyak berpartisifasi dalam segala bidang di Palembang khususnya Sumsel.
Banyak pembangunan dan kegiatan baik lokal maupun nasional berhasil di laksanakan berkat partisifasi dan tangan dingin beliau, seperti islamic solidarity games 2013 dan Asean Games 2018.
Beliau sering membantu dan menyumbang kegiatan masyarakat sumsel di Palembang maupun Jakarta, beliau juga wakil Eric Tohir di KO.
“Kami tidak percaya beliau terlibat, jadi kami sangat prihatin beliau di libatkan, kami mohon kiranya jaksa atau hakim untuk meneliti ulang kasus ini termasuk perjanjian penyerahan ke panitia pengganti.” Terangnya.
Saat kegiataan kegiatan even nasional maupun nasional di Sumsel atau Palembang seperti PON Asean games belia terlibat langsung untuk mensukseskannya tapi tidak ada penyelewengan.
“Olek karena itu kami DPP GM Sriwijaya dan laskar Sriwijaya minta teliti ulang kasus ini termasuk penyerahan ke panitia pengganti,”lanjut Sadek Suroso Hasbi. (Iskandar Mirza)