DPO Pengedar Sabu di Pulau Panggung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

0
186
Tersangka saat Diamankan Diruangan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam peredaran Narkoba di Kecamatan Pulau Panggung bernama Pahrusi (41) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Umbul Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung tadi malam, Rabu (24/3/21) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, tersangka ditangkap atas pengembangan kasus atas 3 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu.

Ketiga tersangka tersebut bernama Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23) serta Syarip Hidayat (34) dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan hal tersebut dan teridentifikasi tersangka berada dirumahnya, sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (25/3/21).

Kasat menjelaskan, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti dari tersangka, namun barang bukti terdahulu 3 plastik klip berisi sabu dan 1 klip sisa pakai didapatkan tiga tersangka terdahulu dengan membelinya kepada tersangka Pahrusi.

Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

“Saat itu sabu yang diamankan dari tersangka Yasra sebanyak 3 paket didapatkan dengan cara membeli seharga Rp600 ribu dari tersangka Pahrusi,” jelasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dan memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksudĀ  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya telah ditangkap Yasra dan istri sirinya Mitha Yuliana serta temannya bernama Syarip Hidayat di Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, 23 Oktober 2020.

Mereka ditangkap usai pesta sabu di rumah yang ditinggali Mitha Yuliana yang sedang bekerja sebagai pengasuh anak, penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.

Hasil pengembangan, diketahui Sabu tersebut dibeli dari Pahrusi dengan harga per paketnya Rp200 ribu. Namun saat akan dilakukan penangkapan Pahrusi kabur dari rumahnya kala itu. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here