DPO 2 Tahun, Satu Tersangka Pembunuhan PNS di Palembang Ditangkap Terancam Hukuman Seumur Hidup

0
138

Palembang,Prioritas.co.id – Polda Sumsel berhasil menangkap satu lagi pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita (50), salah satu PNS di Kementerian PUPR PJN III BBPJN Sumsel yang mayatnya dicor semen di Karawang Jawa barat.

Tersangka Ichnaton Novari (59) warga jalan Ramakasih 6 kelurahan 5 ilir kecamatan IT 2 Palembang, merupakan salah satu tersangka dari empat pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap korban Aprianita (50) warga jalan Sriwijaya l no 39 RT 03 kelurahan Demang Lebar Daun kecamatan IB.1 Palembang yang terjadi rabu (09/10/2019) lalu sekitar jam 20.30 Wib.

Tersangka di tangkap di Kerawang Jawa Barat oleh unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum polda Sumsel pimpinan kanit AKP. Willy Oscar setelah hampir 3 tahun melarikan diri, pasca kasus pembunuhan terungkap dan dua rekannya MGS. Yudi Thama Redianto dan Ilyas Kurniawan tertangkap.

“Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka Novi merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita yang kemudian mayatnya dikubur dengan cor semen. Kasus pembunuhan di lakukan empat tersangka di jalam Taman Kenten kelurahan Duku kecamatan lT 2 Palembang oleh empat pelaku Yudi, Ilyas, Novari dan Amir (DPO).”Terangnya.

Sebelumnya, dua tersangka Yudi Thama dan Ilyas sudah di vonis seumur hidup di PN Palembang, Yudi merupakan honorer kantor di tempat kerja korban kementerian PUPR wilayah lll Palembang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan tersangka Novari merupakan paman pelaku utama Yudi Thama yang merupakan otak intelektuanya.

Kasus yang sempat menghebohkan kota Palembang 2019 bermula saat keluarga korban melapor ke polda Sumsel karena Aprianita menghilang tampa jejak, hasil penyelidikan korban di temukan di di TPU Kadang Kawat mayatnya di cor semen.

“Kasus bermula saat korban menyerahkan uang 150 juta kepada tersangka Yudi Thama untuk membeli mobil namun tidak di belikan, akibatnya korban minta uangnya di kembalikan namun Yudi tidak bisa karena telah terpakai. Karena sering di tagih tersangka mengajak tiga temannya menghabisi nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan menggunakan tali nilon saat betada di dalam mobil tidak jauh dari kantonya jalan Taman Kenten Palembang.”Tambahnya.

Tersangka Yudi Thama dan Ilyas berperan menjerat leher korban hingga meninggal sedangkan tersangka Novari yang mengusulkan korban di habisi dan mengecor mayat korban di TPU Kandang Kawat, sedangkan Amir hanya ikut serta kasus tersebut.

“Aku bilang ke Yudi kuburkan, karena kerja saya gali kuburan bukan usulkan bunuh, aku yang nguburkan, namun saat itu Yudi janji kasih uang 5 juta tapi baru di kasih 1 juta,”sebut tersangka Novari.

Sebelumnya, rencana ini sudah disiapkan Yudi, kami sempat keliling dua kali naik mobil di Taman Kenten, sementara korban ada di dalam mobil itu, yang jerat leher Yudi dengan Ilyas pakai tali, dan nyiapkan tali Yudi di dalam mobil. Untuk penguburan korban saya, terang Novari.

Dia menambahkan, mayatnya sempat kami simpan di pos kandang Kawat, sebelum aku kubur malam itu, dan Yudi datang memberikan uang 500 ribu buat cor semen kuburan korban.

Pada saat penangkap dua tersangka sebelumnya, aku lari ke Lampung dan sekitar 2 tahun lari ke Karawang dengan berjualan susu keliling, lanjutnya.

“Kita amankan satu tersangka kasus pembunuhan wanita mayatnya di cor di TPU Kandang Kawat 2019, pelaku di tangkap di Karawang,”ujar kasubdit 3 jatanras polda Sumsel Kompol. CS Panjaitan yang di dampingi kanit 1 AKP. Willy Oscar Jum’at (03/09).

Dimana tersangka berperan mengusulkan untuk menghabisi yawa korban ke tersangka Yudi, dua tersangka sudah di tangkap sekarang sedang menjalani hukum vonis Pengadilan seumur hidup, satu lagi tersangka dpo.

Tersangka di tangkap di Karawang dan DPO selama dua tahun lebih, dimana korban dihabisi dengan cara menjerat lehernya dengan menggunakan tali oleh pelaku, tersangka juga seorang residivis kasus pengeroyokan dan curat.

Tersangka kakinya sempat di tembak polisi karena melawan dan berrusaha lari saat di tangkap dan tersangka di jerat pasal 340 khup pembunuhan berencana dengan ancamam penjara maksimal seumur hidup. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here