Prioritas.co.id.muba – Sikap Tim Satgas Pemkab Muba yang meragukan keabsahan legalitas dokumen IUPHHK yang dimiliki CV Sinar Sumendo ternyata cukup beralasan. Pasalnya, arsip dokumen IUPHHK perusahaan tersebut ternyata tidak ada di DPM-PTSP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selaku pihak berwenang yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Megaria, yang dikonfirmasi terkait keabsahan dokumen tersebut mengatakan dokumen tersebut Palsu.
“Palsu itu pak, karena kami tak punya arsipnya. Jika mereka pernah mengurus pasti kami punya arsipnya,” kata Megaria,” menjawab konfirmasi media ini melalui akun WhatsAppnya, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) menemukan Kop Surat Dokumen Asli IUPHHK Shawmill CV Sinar Sumendo berbeda dengan kop surat foto copy yang diserahkan kepada DPM-PTSP Muba sebelumnya. Jika sebelumnya memakai Kop surat DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan, dokumen yang diserahkan kali ini sudah memakai Kop surat DPM-PTSP Provinsi Sumsel.
Tim Satgas yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba ini turun ke lapangan mengemban misi merangkum sejumlah permasalahan di Shawmill CV Sinar Sumendo, Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kamis (5/11/2020). Dikoordinir Didi Supardi, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Musi Banyuasin (Muba), Satgas menginventarisir dokumen maupun aset, sarana dan prasarana yang terdapat dalam lokasi Shawmill yang dilaporkan Kepala Desa setempat.
Kedatangan tim Satgas yang beranggotakan, DPM-PTSP Muba, Satpol-PP Muba, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Muba, Camat Babat Toman, dan Kepala Desa Beruge beserta sejumlah perangkat desa kali ini disambut Jaka, selaku pemilik Shawmill, Napoleon Direktur CV Sinar Sumendo dan Yos Sudarso yang memegang kendali operasional administrasi Shawmill.
“Satgas ini turun kelapangan ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan mendata apa saja yang ada dan yang belum ada di Shawmil sesuai dengan standar kerja dan perizinan yang berlaku. Apapun hasilnya kami belum bisa memberikan keputusan apapun, karena kami ditugaskan Bupati maka kami akan memberikan laporan kembali kepada Bupati, nanti beliau yang akan memutuskan nya,” kata Didi Supardi mengawali pertemuan dengan pihak manajemen Shawmill.
foto copy dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang terlihat janggal saat pembahasan dalam rapat dikantor DPM-PTSP Muba. Jaka selaku pemilik Shawmill memastikan bahwa CV Sinar Sumendo mempunyai dokumen tersebut dan mempersilahkan tim Satgas mengecek keasliannya. Dokumen yang menurut dia asli tersebut ternyata berbeda dengan dokumen foto copy yang diserahkan kepada DPM-PTSP Muba sebelumnya. Jika sebelumnya memakai Kop surat DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan, dokumen yang diserahkan kali ini sudah memakai Kop surat DPM-PTSP Provinsi Sumsel.
“Apakah ini yang aslinya? beda memang dengan dokumen foto copy kemarin, tapi meski terlihat rapi, NIP Pak Permana seharusnya bukan seperti ini karena terbit nya tahun 2011,” kata Emillya Camat Babat Toman yang terlihat meragukan keaslian dokumen tersebut.
Sementara itu, Jaka selaku pemilik Shawmill Shawmill CV Sinar Sumendo sepertinya enggan berkomentar terkait hal ini. Konfirmasi yang dilayangkan melalui akun WhatsAppnya meski terlihat masuk, ia hanya membaca tanpa membalas konfirmasi tersebut. (Dani)