Lumajang,prioritas.co.id – Akibat molornya penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 lalu, senilai Rp 1,4 milyar, DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang, datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang untuk menyerahkan surat dukungan percepatan proses perkara.
Sekda LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, kepada awak media menyampaikan kalau pihaknya menyoroti lamanya waktu penanganan perkara ini, sebab sampai sekarang masih belum diselesaikan dan Minta ke kejaksaan Negeri Lumajang segera usut tuntas Kasus Dugaan pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana
“Ini sudah satu tahunan, perkara ini masih belum ditentukan tersangka, terkesan masalah ini dihentikan, kami minta segera usut tuntas Kasus Dugaan pengadaan bibit pisang mas Kirana” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/11/2021).
Dikatakan Fuad, perkara ini diduga sangat jelas dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, seperti petani tidak diberikan bibit melainkan diberikan sejumlah uang sebesar Rp 4 jutaan.
“Pengadaan ini kan dimenangkan oleh rekanan dari Surabaya, namun kenapa petani malah dikasih duitnya saja, terus yang dikerjakan oleh rekanan itu apa? Pasti ada dugaan rekayasa disini,” katanya agak kesal.
Selain itu, dikatakan Sekda LSM LIRA Kabupaten Lumajang ini, sebelumnya sempat ada juga tender pengadaan bibit pisang, yang dimenangkan oleh rekanan asal Kabupaten Lumajang.
“Tahun 2014 lalu, memang ada tender itu, malah yang menang lokalan saja, berarti rekanan lokal masih mampu dalam hal pengadaan bibit, kenapa rekanan luar kota masuk, dan tidak melakukan aktivitas apapun” bebernya
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetya, kepada awak media mengatakan kalau pengadaan bibit pisang tersebut menggunakan anggaran dari APBN.
“Proses masih berlanjut kok, namun karena ini menggunakan APBN, jadi kami meminta keterangan dari Kementan RI, dan sampai sekarang belum mendapatkan jawaban,” paparnya via chat WhatsApp.
Namun demikian, kata Lilik, pihaknya akan terus menyelesaikan tugas yang menjadi PR besarnya, dalam menindak perkara korupsi di Kabupaten Lumajang. (Tim)