Dompet Pegawai RSUD Sekayu Digondol Maling Saat Dia Lagi Shalat

0
351

Prioritas.co.id.Muba – Supikal (24) Warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, benar-benar tak pilih waktu dan tempat untuk beraksi, tak peduli di Masjid, ada kesempatan, diapun beraksi.

Namun apes, dia kepergok saat mencuri dompet korbannya yang tengah menunaikan shalat Zuhur pada sebuah masjid dikomplek RSUD Sekayu. Pria ini akhirnya diamankan Polisi Sektor Sekayu atas tindakan pencurian yang dilakukannya di Masjid Asyifa komplek RSUD Sekayu, Rabu (30/1/2019).

Kejadian bermula pada saat korban Pelita Erlani, S Farm, Apt (25) Honorer RSUD Sekayu, Warga Jalan Merdeka Lk.VII Rt.16/Rw.002 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamstan Sekayu, sedang melaksanakan sholat Dzuhur di Masjid Asyifa RSUD Sekayu di jalan Kol. Wahid Udin Lk. I Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab Muba. Pelaku secara diam-diam mengambil atau mencuri Dompet warna Pink yang berisikan 1 (satu) Unit Handpone (HP) merk Xiomi Red Me Nore 3 Pro warna Gold dan Uang Tunai sebesar Rp 85.000 -, (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) milik korban.

Setelah pelaku berhasil mengambil dompet milik korban, pelaku langsung berjalan menuju keluar masjid namun naas, aksinya terlihat oleh pegawai RSUD lainnya. Saat pelaku berjalan menuju parkiran motor, saksi Yusrizal ,Skm (43), yang merupakan teman korban, melihat pelaku membawa tas milik korban dan langsung memberitahu pihak keamanan RSUD sekayu untuk memanggil dan mengamankan pelaku.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto S.H mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M, Kamis (31/1/2019) menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib, ada pelaku pencurian yang telah di amankan oleh Satpam RSUD Sekayu, saat itu juga Anggota Polsek langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Saat anggota sampai di TKP anggota langsung memintai keterangan dari korban dan pelaku. Awalnya pelaku sempat mengelak dengan mengatakan bahwa dompet tersebut adalah miliknya, namun saat dilakukan pengecekan terhadap Barang Bukti barulah pelaku mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian di Masjid Asyifa RSUD Sekayu saat korban sedang melaksanakan Sholat Dzuhur.

“Untuk saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Sekayu guna proses penyidikan dan barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit Handpone (HP) Merk Xiomi Red Me Note 3 Pro warna Gold, Uang tunai senilai Rp. 85.000 -, (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah dompet warna pink. Untuk pelaku akan kita terapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun,”ujar Kapolsek Sekayu. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here