
Nagekeo,prioritas.co.id – Entah setan apa yang merasuki pikiran pria berinisial MHG (35) ini sampai nekat berbuat berbuat dosa. Bagaimana tidak, pria beristri asal Desa Tinggorambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo ini diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis sebut saja Bunga (20).
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai kepada wartawan menerangkan bahwa, perbuatan MHG dilakukan pada 17 April 2022 lalu sekitar pukul 18.00 di areal persawahan desa Tinggorambang.
Modus yang digunakan pelaku yang diketahui sudah memiliki isteri ini ialah tangkap paksa korban kemudian digendong ke hutan. Di dalam hutan itu pelaku kemudian menjalani aksi bejatnya.
“Pelaku menangkap paksa korban, kemudahan korban digendong ke dalam hutan, karena ada keluarga yang berada sekitar korban” ungkap Iptu Rifai di ruang kerjanya pada Jumat 22 April 2022.
Setelah digotong ke semak-semak, Pelaku membuka paska pakaian korban melakukan pemerkosaan dengan cara gaya belakang (Dogy Style) kemudian dibalik berhadap-hadapan posisi berdiri, sampai keluar air maninya lalu ditumpahkan ke celana korban.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Nagekeo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban sudah lakukan pemeriksaan oleh tim medis yang didampingi tim dari P2TP2A karena diduga kelainan mental sewaktu waktu.
Iptu Rifai mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Harapan kami para orang tua bisa mendampingi dan menjaga anaknya apalagi di sore hari dan malam hari. Diharapkan orang tua bisa menjaga anaknya minimal ada yang menemani, sehingga peluang kejahatan seperti itu tidak terjadi” pesan Dia. (**)