Djodi Tolak Damai Atas Gugatannya Kepada Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang

0
501

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Djodi Wirahadikusuma telah mengajukan gugatannya kepada pemerintah Pemprov Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dengan menjalani mediasi selama tiga kali di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Jumat (4/3/22).

Pada mediasi yang ketiga kali ini pihaknya yang didampingi Kuasa Hukum Herman SH MH dan kawan-kawan membuat penawaran damai terhadap kerugian material menjadi Rp 3.369.600.000 dengan luas tanah 4.212 M2 x Rp 800.000/meter dan kerugian imaterial tidak perlu di bayar.

Sebelumnya Djodi selaku pemilik dan pemegang sertifikat Hak milik tanah seluas 4, 212 M2 terletak di desa/ Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur. Tanah itu di beli Djodi dari Tanti Yulianti dan dilakukan jual beli di depan PPAT Augi Nugrroho Hartaji SH pada tahun 2012.

Ketika Pertengahan tahun 2013 tanpa sepengetahuan dan seijin Djodi pemerintah membuat jalan melalui tanah miliknya. Memotong hingga di bagian Utara hingga luas tanah milik Djodi habis berkurang.

Akibat pembuatan jalan dan diaspalnya jalan diatas tanah milik Djodi, menimbulkan kerugian besar secara material dan immaterial dengan rincian Rp 4.212.000.000 ditambah Rp 1.000.000.000 total 5.212.000.000, karena tanah itu tidak bisa digunakan lagi oleh Djodi.

Itulah inti gugatan Djodi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Herman SH MH dkk, mengharapkan majelis hakim yang dipimpin Boy Syailendra SH agar para tergugat untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung rentang dan membayar paksa sebesar Rp 30 juta setiap harinya jika lalai atau terlambat dalam menjalankan putusan ini.

Setelah mendengar isi gugatan Djodi yang disampaikan oleh Kuasa hukumnya, Ketua Majelis hakim meminta agar para tergugat agar melakukan mediasi terlebih dahulu. Namun dari hasil mediasi yang ketiga kali ini pihak Djodi bertahan dengan harga penawaran.

“Pihak Pemprov Kepri dan Pemkab Tanjungpinang meminta penawaran lagi sementara dari hasil penawaran yang kami ajukan belum di serahkan ke dewan, Tentunya saya menolak. Saya sudah banyak dirugikan dalam kasus ini karena lahan milik saya itu rencananya untuk pembangunan perumahan dan sekarang di bangun jalan raya. Sementara pajak setiap tahun saya bayar,” ungkap Djodi kesal. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here