Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu Setengah Kilogram dari 7 Kurir Narkoba

0
32

Sumsel,Prioritas.co.id – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh kurir Narkoba dan mengamankan 463,14 Gram sabu dari hasil penangkapan bulan oktober hingga Nopember 2021.

Ketujuh tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti itu, Pemusnahan barang bukti haram itu di pimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan Kompol Dwi Utomo yang mewakili Dirresnarkoba Kombes Heri Istu Hariono, perwakilan Kejati serta di saksikan kuasa hukum tersangka. Selasa (16/11)

Pemusnahan barang bukti sabu dengan di campur air lalu di hancurkan menggunakan blender, sabu yang di musnakan 463,14 gram sebagain besar berasal dari Sumsel dengan tujuh tersangka akan di edarkan di sumsel namun berhasil di gagalkan polisi.

Sabu yang di musnakan dari ketujuh tersangka diantaranya MS, Hendra, Roby, Irham, Dodi dan Malki berdasarkan empat laporan polisi hasil operasi October – November 2021. Barang bukti yang di musnakan 463,14 gram setelah di kurangi 11, 76 gram untuk pemeriksaan lab sebanyak 18 gram untuk diserahkan ke Pengadilan.

Sebagian besar dari tujuh tersangka yang di tangkap merupakan kurir yang membawa sabu dari Medan tujuan Palembang dengan iming-imingi upah dari bandar.

“Dirres narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Isti Hariono melalui kabagbin opsnal Kompol Dwi Utomo mengatakan barang bukti yang di musnakan sekitar setengah kilo, dengan empat laporan polisi.”Ungkapnya.

Hasil penangkapan October hingga awal November dengan tujuh tersangka, sebagian besar tersangka merupaka kurir yang di janjikan upah, narkoba berasal dari luar sumsel.

Barang bukti yang di musnakan hampir setengan kilo gram sudah di kurangi untuk test lab dan bukti di pengadilan, bisa selamatkan sekitar 3 ribu jiwa dari pengaruh buruk narkoba.

“Peredaran narkoba di Sumsel nomor dua di Indonesia setelan Medan, kita komitmen akan terus memberantaskan karena sangat berbahaya bisa merusak masyarakat, “lanjut Kompol Dwi Utomo usai pemusnahan.

Tujuh tersangka di jerat pasal 115 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati. (Is)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here