Palembang.prioritas.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) musnakan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran. Narkoba yang di musnakan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka hasil ungkap kasus di Palembang tiga (3), kabupaten Muba tiga (3) dan Banyuasin dua (2).
Narkoba yang di musnakan jenis sabu dan ekstasi dengan cara di hancurkan menggunakan blender di campur air dan pembersih lantai di laksanakann kamis (18/04) di Mapolda di saksikan para tersangka.
Dari Tiga belas (13) tersangka yaitu : Hendra, Febri Yadi Saputra dan Abdullah barang bukti sabu 190,13 gram di tangkap di Kenten Laut Palembang.
Jaka Triyono, Edy Julianto, Dedi Saputra dan M.Akbar Riansyah Awaludin barang bukti sabu 1.968,23 gram di tangkap di Betung jalan lintas Sumatera kabupaten Banyuasin.
Tersangka Sherga Rivandi barang buktin shabu 3.886, 88 gram di tangkap di Palembang, Iskandar barang bukti shabu 134,12 gram di tangkap jalan lintas timur Sumatera Palembang Jambi.
Afriansyah sabu 186, 19 gram di tangkap di kabupaten Banyuasin, tersangka Andriandi shabu 193,91 gram juga di Banyuasin, Alika narkoba jenis ekstasi 183 butir di tangkap.di Palembang dan Julius shabu 196, 02 gram di tangkap di Palembang.
Tiga bekas tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumam mati atau semur hidup.
“Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi mengatakan, total barang bukti yang di musnakan sabu 7,755, 58 Gram dan 183 butir Ekstasi, hasil ungkap kasus 2 Maret dan 6 April.”Jelasnya.
Tiga belas (13) tersangka terdiri dari bandar dan sisanya enam (6) orang kurir, mereka warga Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasi, ujar mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut. (Iskandar Mirza)