Palembang.prioritas.co.id – Polda Sumsel berhasil membongkar sebuah rumah kontrakan yang memproduksi narkoba jenis Sintetis, dari Tkp Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku dan barang bukti 873 Mili liter Sintetis jenis cair.
Dua tersangka yang di tangkap yaitu, Aji Hamzah sebagai pembuat dan Febru Duatu Akbar sebagai pengedar.
“Dua tersangka di tangkap di dua lokasi yang berbeda di kelurahan Karya kecamatan Alang Àlang Lebar Palembang.”ujar Wadir resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.
Dari dua penangkapan Subdit 3 unit 3 Ditrenarkoba Polda Sumsel mengamankan berbagai barang bukti untuk produksi serta alat pakai narkoba sintetis.
“Tersangka Haji Hamzah mengatakan, baru sekitar satu bulan setengah operasi, beli peralatan dan belajar dari internet, modal awal satu juta tersangka.”jelasnya.
Harga ada yang Rp1 juta, Rp2 juta dan paling besar Rp5 juta, dia mengatakan, yang beli ada dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa.
“Efeknya pemakainya bisa tidur nyenyak, ketawa sendiri, play dan bawaan happy,” lanjut tersangka.
“Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, ini baru pertama kali polda sumsel ungkap kasus narkoba sintetis cair atau sintetis.”ungkapnya.
Cara gunakan nya di semprotkan ke rokok, efek negatifnya dua kali lebih berat dan bahaya di bandingkan dari narkoba jenis ganja. Tambahnya.
Barang bukti yang di amankan diantaranya beberapa botol spray kaca, tembakau, cairan hasil produksi, gelas ukur, alat pengaduk, kompor listrik, alat suntik dll.
Hasil ungkap kasus sekitar Rp8 juta orang berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba, dua tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara pidana mati atau seumur hidup. (Iskandar Mirza)