Palembang.prioritas.co.id – Dua gudang penyimpanan minuman keras yang diduga Ilegal di Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) – 1 Palembang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Pengrebekan di pimpin Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi dan kabag bin Ops Kompol Christoper Panjaitan.
Saat di grebek di dalam gudang ditemukan 2.100 botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.
Penggerebekan gudang miras di lakukan ditresnarkoba polda sumsel dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024 melibatkan sekitar 30 anggota.
“Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung menjelaskan, penggerbekan dilakukan di dua lokssi berbeda. “Ungkapnya.
Pelaku menggunakan modus toko manisan di 10 Ulu kemudian di kembangan ke sebuah rumah kontrakan di temukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai merek.
“Penggrebekan pertama pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru dan jalan Patma Jaya, lokasi kedua pemilik toko berinisial AL miras disimpan dirumahnya juga di jalan Fatma Jaya ,”ungkap Dolifar.
Dari 2 lokasi itu polisi berhasil menyita barang bukti 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.
“Selanjutnya kedua pemilik toko dan barang bukti miras di bawa ke mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “jelasnya.
Operasi Pekat Musi 2024 Kombes Dolifar menjelaskan akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024 nanti.
“Jadi kita menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban keamanan serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat, “tegasnya. (Iskandar Mirza)