Palembang.prioritas.co.id – Ditresnarkoba Polda sumsel menangkap sembilan kurir dan ipengedar narkotika. Rabu (13/11)
Tersangka yang di tangkap merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel Oktober 2024 dari 4 laporan polisi di Palembang dan kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Sembilan tersangka Amran dan Lidya Etmarizal dengan barang bukti 500 ekstasi keduanya di tangkap di Kasnariansyah IT 1 Palembang.
Budi Margono, Abdullah, Kalaini dan Dedi Sampurna di tangkap di jalan Dempo Luar kec IT dan Demang VI IB 1 Palembang dengan barang bukti 170 butir ekstasi.
Hermawan barang bukti Sabu 302 gram di tangkap di Talang Jaya Betung kabupaten Banyuasin terakhir Denise Rahmad dan Dedi Rahmad di tangkap di Alang Alang Lebar Palembang barang bukti 382 gram shabu.
“Wadir resnarkoba polda Sumatera Selatan Harissandi mengatakan total barang bukti yang di amankan 2.849 gram, di tiga lokasi di Palembang dan Banyuasin.”Ujarnya
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Iskandar Mirza)