Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pengoplosan BBM Ilegal

0
88

Palembang,Prioritas.co.id – Personil unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap satu orang tersangka pengolahan dan pengoplosan BBM ilegal. Rabu (20/6).

Penangkapan di pimpin Kanit Iptu Irawan Adi Chandra bekerja sama dengan Polsek Sungsang Banyuasin berhasil mengamankan satu tersangka.

Selain menangkap tersangka SP (34) polisi juga ikut barang bukti barang bukti 4 deringen kafasitas 35 liter berisikan minyak oplosan jenis Pertalite, 2 buah drum kafasitas 200 liter berisi solar 70 liter.

Dua (2) drum plastik berisi 200 liter Bbm sulingan dari Muba dan Pertalite isi 35 liter, 3 botol bahan kimia, 1 kaleng berisi bahan pewarna,1 kaleng berisi serbuk kimia, 1 selang,3 corong, 1 teko dan 1 set alat pompa.

Penangkapan di lakukan di jalan Tanjung Api Api dusun V RT 06 desa Karang Anyar kecamatan Sumber Marga Telang kabupaten Banyuasin Senin,(19/06).

“Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto melalui wadirkrimsus AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit IV tipidter AKBP. Vito Dani mengatakan, pengungkapan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tempat penyimpanan BBM ilegal.”ungkapnya.

Modus tersangka mencampur BBM ilegal dari Banyuasin dengan bahan kimia dan pewarna selanjutnya di jual melalui pertamini milik tersangka, akibat menggunakan BBM oplosan kendaraan rusak dan merugikan masyarakat.

“Gudang dan barang yang ada milik tersangka sengaja di gunakan untuk menampung dan mengolah BBM illegal jenis solar dan pertalite,” ujar Putu Yudha.

Tersangka mengaku, dirinya belajar di internet dengan cara mengoplos BBM, dia baru sekitar 11 bulan operasi dan hasilnya di jual seputaran desa pake pertamini milik sendiri,”ujar tersangka SP mengakuinya.

Lanjutnya, untuk penjualandalam sehari sekitar 20 liter pembelinya kebanyakan pengguna roda dua, untung satu liter sekitar dua ribu, lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 54 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda 6 Milyar. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here