Ditreskrimsus Polda Sumsel Tahan Kontraktor Pemberi Suap Sekdis PUPR Muratara

0
68

Palembang.Prioritas.co.id – Seorang kontraktor proyek dinas PUPR di kabupaten Muratara di tahan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Selasa (6/6)

Sebelumnya tersangka Franco Nero Sisco Dalgado melapor ke Polda Sumsel terkait pemerasan oleh sekretaris dinas PUPR pemkab Muratara.

Setelanjutnya ditreskrimsus melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ardiansyah sekretaris dinas PUPR pemkab Muratara di dapat uang Rp150 juta hasil pemerasan dari tersangka Sisco.

Perkembangan sidang sidang di PN Palembang saat vonis 1,6 tahun terdakwa Ardiansyah majelis hakim merintahkan agar kasus di lanjutkan dan Sisco di tetapkan menjadi tersangka kasus penyuapan.

Majelis hakim memerintahkan hal itu karena saat sidang Sisco sebagai saksi terungkap sebelum OTT pernah menyuap sekretaris dinas PUPR pemkab Muratara Rp50 juta agar mendapatkan proyek yang di inginkan.

“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit lll AKBP. Koko Aryanto mengatakan, kasus pemerasan OTT terjadi 2017 pada proyek pemasangan jaringan pipa di kabupaten Muratara.”Terangnya.

Tersangka sekretaris dinas PUPR Ardiansyah sudah di vonis 1,6 tahun, sekarang sedang menjalani hukuman di lapas, atas vonis itu pengadilan merintahkan agar kasus di lanjutkan dan Sisco di tetapkan jadi tersangka. tambahnya.

“Beliau di jadikan tersangka atas perintah hakim kasusnya di split atau di pisah dari Ardiansyah karena sebagai penyuap, sekarang sudah di tahan kita titip ke lapas,”lanjut Putu Yudha Prawira.

Tersangka Franco Nero Sisco Dalgado di jerat pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tindaka pidana korupsi dengan penjara 5 tahun atau denda Rp250 juta. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here