Ditreskrimsus Polda Sumsel Sudah Limpahkan Kasus Bos Tambang Batu Bara Ilegal Ke JPU

0
0

Palembang.Prioritas.co.id – Penyidik Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel limpahkan tersangka kasus tambang batu bara ilegal ke Kejari Muara Enim.

Penyerahan berkas tahap ll tersangka Boby Chandra (33) bos tambang batu bara di Tanjung Agung Muara Enim beserta berkas dan barang bukti di laksanakan Senin,(09/12) kejaksaan Muara Enim.

Saat di serahkan tersangka Bobi Candra mengenakan kaos oblong warna hitam, celana pendek abu-abu gelap, dan sandal jepit di terima JPU Risca Fitriani di dampingi kasih pidum Ade Rachmat Hidayat dan lainnya.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Kasubsi I seksi Intelijen kejaksaan negeri Muara Enim, M Riduan mewakiki kejari Rudi Iskandar mengatakan, penyerahan karena berkas telah lengkap atau P21.”ujarnya.

Tersangka di jerat pasal 158 dan 151 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 100 Miliar, selanjutnya tersangka akan di tahan 20 hari di lapas kelas llB Muara Enim, tambahnya.

Tambang batu bara illegal Bobi Candra di Tanjung Agung Muara Enim telah beroperasi sekitar 5 tahun di lahan PT Bumi Sawindi Permai anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk mengakibatkan kerugian negara sekitar 556 miliar selain itu tersangka juga di jerat Ditreskrimsus Polda sumsel dengan UU tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Karena di duga Kekayaan yang dimilikinya berasal tambang ilegal, beberapa hartanya telah di sita di antaranya beberapa rumah dan villa, sekitar 5 kendaraan mewah berbagai merk, sekitar 10 kendaran roda dua (motor) sepeda, barang elektronik dan lahan.

Penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berlangsung oleh polda sumsel termasuk mendalami aliran uang hasil tambang ilegal atau tampah izin usaha pertambangan (IUP).

Tersangka di tangkap anggota ditreskrimsus polda sumsel (11/10) di Jakarta pasca di adakan operasi tambang ilegal miliknya oleh polisi di Muara Enim. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here