Palembang.Prioritas.co.id – Pasca dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Mei 2022 silam, hingga kini Sastra Suganda alias Sastra (51) hingga saat ini masih buron. Selasa (20/6)
Yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah di Mariana kabupaten Banyuasin senilai Rp5,1 milyar.
Berbagai upaya pencarianpun telah coba dilakukan oleh penyidik unit 1 subdit III Tipikor ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol Harmianto tapi tak kunjung mengetahui dimana keberadaan mantan ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Sumsel ini lari bak di telan bumi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto melalui kasubdit III Tipikor, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, “Benar tersangka SS sudah dimasukkan dalam DPO berdasarkan surat DPO Nomor 9/V/2022/Kor/Ditreskrimsus polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2022 silam,” ungkap Koko Selasa (20/06)
Koko mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri agar proses hukumnya dapat dilanjutkan agar ada kepastian hukum dalan kasus ini. Jelasnya lagi.
Mengingat ketiga terdakwa dalam kasus ini juga telah divonis dan menjalani hukuman, terpidana Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di vonis 6 tahun, Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia selaku pelaksana proyek 7,5 tahun serta Mujib Anwar (49) pelaksana lapangan 4 tahun penjara.
‘Kami imbau kepada tersangka dimanapun saat ini berada untuk dapat segera menyerahkan diri kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk dapat menginformasikannya kepada kepolisian setempat karena foto-foto tersangka SS selaku DPO ini juga telah kami sebarkan ke seluruh Indonesia,” imbuh Koko.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPO tersangka Sastra dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan bahkan, tersangka juga sempat mem -bpra peradilan penyidik terkait penetapan dirinya menjadi tersangka yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim PN Palembang.
Proyek Turap di berasal dari APBN 2017 Kemenkes RI senilai 12,3 milyar merugikan 5,1 milyar, sebetulnya pada kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka, dalam perjalanannya dua orang tersangka meninggal dunia.
Sedangkan, dua tersangka lain, Rusman (49), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga ASN RS Kusta Dr Rivai Abdullah serta Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.
Modus operandi dalam kasus ini di antaranya tenaga ahli CV Cipta Daya Persada (CDP) di lapangan berbeda dengan dengan dokumen kontrak sondir yang harusnya dikerjakan di empat titik tapi hanya dilaksanakan di dua titik.
Selain itu, pada proyek yang dikerjakan di pertengahan 2017 silam ada temuan pengurangan volume pekerjaan untuk beberapa item diantaranya pengurangan volume pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheet pile beton dan pekerjaan pengangkutan sheet pile beton ke lokasi.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPK RI dalam pelaksanaan proyek ini senilai 5,1 milyar meliputi nilai kerugian negara jasa konsultan 238 juta lebih serta kerugian negara pekerjaan konstruksi lebih dari 4,8 milyar. “Tutupnya. (Iskandar Mirza)