Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi

0
66
Pelaku Penyalagunaann BBM Bersubsidi saat digrebek Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipiter) direktorat reserse kriminal khusus polda Sumatera Selatan.

Prioritas.co.id.Palembang – Subdit lV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi. Seninj (28/11)

Tersangka TH warga desa Sidodadi kelurahan Belitang kabupaten OKU Timur di tangkap polisi saat beraksi memuat BBM bersubsidi menggunakan mobil Pick up.

TH di tangkap di jalan Gumari dusun ll desa Sidodadi kecamatan Belitang OKU Timur pada  kamis (24/11) sekira pukul 10.30 Wib.

“Penangkapan dan ungkap kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat yang kita terima langsung, selanjutnya kita tindak lanjuti dan berhasil menyergap pelaku,” ujar kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Tito Dani.

Pelaku tertangkap tangan di ringkus saat tengah merapikan terpal 1 Mobil Pick up bermuatan beberapa Jirigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis solar, BBM tersebut rencana pelaku akan dijual kembali kepada konsumen. tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku TH dikenakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah, lanjut Tito Dani.

Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa 1 unit mobil Pick up merk Daihatsu warna putih No. Pol : BE 8681 ZF. Lalu, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi.

70 buah jirigen dengan kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong 1 buah timbangan, 2 buah corong dan 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan dan 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru. (lskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here