Prioritas.co.id.Muba – Ditodong dengan sebilah pisau, Syarifudin (21) akhirnya pasrah saat tangan dan kakinya diikat dan dibuang dipinggir jalan Hauling, Desa Pagar, Kecamatan Bayung Lincir oleh dua pria yang berpura-pura menumpang truk yang dikemudikannya, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 19.30 wib. Syarifudin akhirnya melaporkan musibah yang dialaminya pada Polsek Bayung Lincir.
Seminggu pasca kejadian tersebut, dua dari lima tersangka pencurian dengan kekerasan yang merampas truk yang dikemudikan, Syarifudin, Rabu (23/01/19) di Jalan Hauling Desa Pagar Kecamatan Bayung Lincir, berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin.
Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dam truk Hino Fuso warna hijau dengan np lambung :0742 no. rangka : MJEFM8JN1GJE13906 dan no. mesin : J08EUFJ10068, 1 (satu) buah kabel Jack warna coklat dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 (satu) buah rompi warna orens merk nankai, 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan no.pol: BH 1884 NG. Kedua tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu Yogie Syaputra (21) Warga RT 2, Dusun 3 Taja Talang Jaya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dan . Seli (52) Warga Dusun 3, Desa Tanjung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Pengakuan tersangka, menyebutkan, Rabu malam mereka sebelumnya berangkat dari palembang menuju jalan simpang B.80 dengan menggunakan kendaraan Honda Mobilio Putih yang sudah mereka rencanakan dengan matang.
Sesampainya di simpang tersebut dua orang tersangka Yogie Syaputra dan RI (DPO) turun dan menghentikan mobil korban dengan modus ingin menumpang untuk pulang kearah Desa Dayung, ditengah perjalanan melewati Jalan Hauling, Desa Pagar Desa, salah satu tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau terhadap korban.
Korban pun akhirnya menyerah dan diikat dikursi bagian belakang yang kemudian diturunkan dipinggir jalan dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Selanjutnya kedua tersangka pun langsung meninggalkannya dan membawa kabur mobil dump truck hino fuso warna hijau beserta barang lainnya. Setelah melepaskan diri akhirnya korban Sarifudin (21) yang merupakan Karyawan PT. LMA Warga D1 RT 04, RW 02, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Muba melaporkan hal tersebut ke SPK Polsek Bayung Lincir.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap para tersangka, Jumat (01/02/19) sekira pukul 00.30 berhasil menangkap dua dari lima tersangka yang selanjutnya di bawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka sudah kita amankan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran petugas kita yang dilapangan, barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolsek. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 324.000.000,(tiga ratus duapuluh empat juta rupiah)” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, Jumat (1/2/2019) melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.Ik. (dani)