Musi Banyuasin.Prioritas.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin, berhasil mengamakan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (28/10) lalu sekira pukul 02.00 wib di Dusun III (tiga) Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel.
Sementara yang jadi korbannya adalah Sujito bin Prapto yang dilakukan pelaku dengan cara mendobrak pintu dengan menggunakan kayu. Kemudian pelaku masuk dan menodongkan senjata api, selanjutnya pelaku mengikat korban menggunakan tali lalu menembak dan meminta uang serta barang barang milik korban.
Setelah mendapatkan jarahannya, pelaku melarikan diri dengan membawa hasil tindak pidana berupa uang tunai senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan 40 (empat puluh) suku emas.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 23.00 wib dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Salasun di Desa Sukadamai Baru B5.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Salasun dan pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 01.00 wib berhasil mengamankan tersangka Narto dikebun karet Desa Keluang, Bentayan Banyuasin.
Pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan Sutonik di jalan Lintas Sumatera Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dan sekira pukul 17.00 wib tersangka Sugeng Purwanto alias Pur menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.
Sabtu tanggal 24 November 2018 sekira pukul 17.30 wib dengan dibantu personel Polsek Sungai Bahar yang dipimpin Kapolsek Sungai Bahar AKP Hardianto,SE MM. Dan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto , berhasil mengamankan Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya Unit 5 ,Kecamatan Sungai Bahar Jambi.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana jeans panjang warna hijau muda tetapi pudar merk fallens original milik TSK Salasun.1.lembar baju kaos berkerah warna hitam depan merk dsbc baterai handphone berkualitas dan dibelakang terdapat tulisan ponsel kita support your mobile communi fashion milik TSK Salasun, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, didampingi Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik, dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris, dalam pers rilis di Mako Polres Muba, Selasa (27/11).
Barang bukti lain lanjut Kapolres adalah, 1 satu buah topi polos warna hitam tanpa merk milik Narto, 1 pasang sendal warna coklat merk volcom milik Narto, 1 pasang sepatu warna hitam lis biru dgn tali warna biru merk spotec milik korban Sujito diambil TSK Narto pada saat setelah melakukan curas.
Kemudian, Uang tunai Rp20.000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dari kediaman TSK Sugeng Purwanto,
1 unit motor honda vario warna hitam BG 2707 BAJ yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolres mengakhiri. (dani)