Ditkrimsus Polda Sumsel Gerebek Pabrik Mikol Palsu Beromset Puluhan Juta

0
235

Prioritas.co.id.Palembang – Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) palsu hasil produksi industri rumahan di Palembang, (20/1/2022). Hasil penggerebekan industri rumahan ilegal tersebut juga diamankan satu orang tersangka pemilik usaha tersebut.

Pengungkapan kasus mikol palsu merk Mansion, Whisky dan Vodka produksi rumahan milik tersangka yang bernama Robbi Sugara tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan usaha ilegal tersebut.

Menindak lanjuti info tersebut unit 4 sundit l tipid Indagsi ditkrimsus Polda Sumsel melakukukan penggerebekan, kamis,(20/01/2022) pada sebuah rumah di jalan Karya Baru kelurahan Srijaya kecamatan Sukarami Palembang.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain,mikol merk Mansion House 2.208 botol dalam 46 dus terdiri dari 36 dus atau 1.824 botol mikol merk Vodka dan 8 dus 384 botol merk Whiskey.

Hasil pengembangan di lokasi produksi mikol jalan Nusantara perum Nusantara no A1 kelurahan Karya Baru Alang Alang Lebar Palembang polisi mendapati lokasi produksi mikol tersebut.

Di lokasi polisi berhasil juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 2 drum alkohol, 11 karung botol, 19 dus botol kosong, 5 bal kardus, 1 alat press botol, 1 alat pengecek kadar alkohol serta 1 kantong gula pasir.
Hasil penyelidikan diketahui, usaha tersebut sudah lima (5) bulan berproduksi di sebuah rumah kontrakan di Alang Alang Lebar, dan di pasarkan di sejumlah wilayah sumsel.

Dalam proses produksinya, mereka membuat sendiri campuran mikol dari air putih dan alkohol dicampur gula pasir. Untuk kemasan mereka menggunakan botol bekas dan tutupnya membeli tutup botol yang banyak dijual dipasaran. Dalam sehari mereka bisa memproduksi 36 dus mikol dengan omset sebulan mencapai puluhan juta rupiah.

“Kita amankan satu tersangka kasus mikol tampa izin edar termasuk juga dua ribu lebih mikol palsu,” kata Ditkrimsus polda Sumsel Kombes Barly Ramadani selasa, (26/01).

Pengakuan tersangka, lanjut dia, mereka sudah memproduksi mikol tersebut sekitar lima (5) bulan dan di pasarkan di seputaran Sumsel hingga Bengkulu.

 

Dan tersangka akan di jerat pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 146 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara maksimal lima (5) tahun atau denda 4 M.

Sedangkan kasubdit l AKBP Hadi Syaifudin mengatakan pengungkapan kasus mikol palsu oleh subdit l ditkrimsus polda sumsel untuk menyelamatkan masyarakatkan masyarakat dari minuman yang berbahaya.

Selain penegakan hukum ungkap kasus mikol palsu ini untuk menjaga masyarakat dari minuman yang berbahaya, karena tidak diketahui prosedur dan sistim produksinya.

“Kita lihat secara kasat mata jelas ini minuman palsu, kemasan tutup botolnya masih kasar, berapa persen alkoholnya di minuman ini kita juga nanti akan periksa ke labor untuk memastikannya,” lanjutnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here