Prioritas.co.id Lumajang- di tengah wabah penyakit Corona covid (19) Team Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan / curan mor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan juga berhasil ungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
TKP Depan toko Suni dsn. Tukum kidul desa. Tukum. Kec. Tekung kab. Lumajang dengan korban Luluk Endang Safitri (34) dsn.Sekarwadung RT. 02 RW. 10 kec. Tekung kab. Lumajang
Berhasil menangkap 2 pelaku dan 1 penadah di antaranya pelaku berinisial “RP” (27), Dsn. Tongmaling Ds. Ranulogong Kec. Randuagung Kab. Lumajang, “SA” (27) Dsn. Tongmaling Ds. Ranulogong Kec. Randuagung Kab. Lumajang
Berinisial “S” (30) Dsn. Tongmaling Rt. 35 Rw. 08 Ds. Ranulogong Kec. Randuagung Kab. Lumajang (tertangkap sebagai penadah 480 KUHP).
Barang bukti hasil curanmor 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam th. 2014 No. Pol :N 3806 MK
NO KA MII 1 JFJ115EK279595
NOSIN JFJ1E1277925
TYPE ACB2J21B02 AT atas nama Sriah
alamat Sawo Kecik RW 04 RT 05 Kel Brondong, Kec Brondong Kab Lamongan.
1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda beat warna hitam No.Pol : N 5710 UN (sarana kendaraan yang digunakan untuk mencuri) Milik “R”1 (Satu) buah mata kunci palsu atau kunci *T* (alat yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan) milik Tsk “R”.dll
Ketiganya termasuk target dari polres lumajang yang merupakan residivis dari beberapa TKP di kbupaten lumajang.
Tepatnya didepan toko tukum Kec.
Pada saat dilakukan penangkapan Tsk. “R” dan Tsk. “S” melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan akhirnya kedua tersangka dibawah ke Rs. Bayangkara untuk dilakukan perwatan dan dibawa ke ruang piket Reskrim.(Rhm)