Prioritas.co.id.Muba – Tim Buser Polsek Lalan, Resort Musi Banyuasin berhasil meringkus seorang pemuda bernama M. Zainuri alias Nuri (24) Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin atas kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira). Ia mengaku mendapatkan senpira tersebut dari hasil gadai seorang warga Bertak seharga Rp 200 ribu.
Ia akhirnya digelandang ke Mako Polsek Lalan oleh pihak kepolisian atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) kecepek jenis pistol beserta 3 butir amunisi, Sabtu malam (19-01).
“Benar dari hasil giat razia terpadu semalam. Telah dilakukan penangkapan terhadap M. Zainuri alias Nuri warga Desa Sukajadi Kecamatan Lalan. Atas kepemilikan senpira kecepek ilegal jenis pistol beserta 3 butir amunisi, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan, Iptu Binton Simbolon kepada awak media, Minggu (20-01).
Iptu Binton Simbolon, menambahkan, penangkapan Nuri sendiri merupakan hasil dari giat razia gabungan. Kami menggelar razia gabungan semalam sekitar pukul 22:00 wib. Tepatnya dipinggir jalan P 6 Jembatan 1 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan. Dimana Nuri(pelaku) saat itu sedang nongkrong dipinggir jalan. Melihat anggota kepolisian datang, pelaku kabur berlari dan melempar sesuatu barang ketanah. Dengan sigap anggota melakukan pengejaran lalu berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pengecekan ditempat pelaku melemparkan barang itu. Maka ditemukan satu pucuk senpira kecepek jenis pistol berisi 3 butir amunisi. Selanjutnya pelaku diminta mengambil barang yang dibuang itu,” terang Iptu Simbolon.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, benar senpira itu merupakan barang miliknya. Dimana dirinya mendapatkan barang itu merupakan hasil gadai dari seseorang warga Bertak senilai Rp 200 ribu.
“Aku dapat dari gadai Andi warga Bertak Pak. Dio gadai dengan aku 200 ribu dan sudah 5 hari aku pakai, ” ujar pelaku dihadapan kepolisian.
Ditegaskan Kapolsek Lalan, selaku institusi Polri, pihaknya akan senantiasa mengantisipasi titik-titik yang dianggap rawan Kamtibmas di wilayah hukumnya. Tentunya dengan meningkatkan KKYD atau razia terpadu.
“Sejauh ini untuk situasi khamtibmas di wilayah Lalan cukup aman dan kondusif. Terhadap Nuri sudah kita amankan di Mapolsek Lalan beserta barang bukti. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 13 Tahun 1951 tentang senjata api, ” tandasnya. (dani)