Prioritas.co.id, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka bernama Daud Yusuf alias Daud (40) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (19/7/21).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan Pelimpahan tersangka berikut barang bukti sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus B-854/L.8.19/Enz.1/07/2021tanggal 18 Juli 2021 tentang lengkapnya berkas tersangka Daud Yusuf (P21).
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkah siang tadi pukul 11.30 Wib,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Deddy Wahyudi, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Iptu Deddy menjelaskan, sebelumnya tersangka Daud ditangkap atas dugaan penyalahguna Narkotika jenis sabu di Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang pada Jumat (26/3/21) pukul 14.00 Wib.
“Saat ditangkap ia sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 2 unit handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Daud dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul)