Dispendukcapil Malang Permudah Pelayanan Dengan Peniadaan Syarat Surat Penghantar Pengurusan Adminduk

0
67
Sekdin Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Malang Sirath Aziez Saat memberikan Sosialisasi Kepada Kasubag, Kasi, Kabit, Staf serta Operator Kecamatan Se-Kabupaten Malang.

Malang,Prioritas.co.id – Untuk lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang melakukan terobosan dalam pengurusan Administrasi Kependudukan tanpa menggunakan surat penghantar RT dan RW.

Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Malang Sirath Aziez mengatakan, dengan kemajuan dan perkembangan tehnologi yang dimiliki Dispenduk Capil Kabupaten Malang yang memunculkan inovasi dan program program unggulan, “Inovasi dan terobosan yang kami lakukan adalah menjadikan atau tidak mewajibkan surat penghantar dari RT dan RW untuk pengurusan beberapa Adminduk, jadi warga masyarakat yang akan mengurus Adminduk langsung menuju Kecamatan tanpa surat penghantar diperbolehkan,” kata Sirath Aziez saat ditemui awak media, Rabu siang (3/11/21).

Sekdin Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Malang Sirath Aziez.

Pada intinya persyaratan yang tidak mutlak diperlukan tidak akan di wajibkan, namun untuk mengisi form ataupun blanko dan persyaratan yang form nya dari Dispendukcapil tetap wajib disertakan, serta melampirkan surat keterangan dari bidan, serta melampirkan surat perkawinan itu tetap di persyaratkan.

Ke depannya pihaknya akan menyederhanakan persyaratan yang tidak ada hubungan dengan form isian dari Adminduk.

“Jadi nanti apa yang menjadi aturan persyaratan dari Kementrian maupun yang lain dan penyederhanaan persyaratan tersebut sudah bersifat nasional, semuanya sesuai aturan dari pusat kita di daerah mengikuti,” terang Sirath .

Pihaknya berharap para operator Dukcapil yang ada di wilayah Kecamatan maupun Kelurahan perlu berpegang pada pedoman peraturan dari Pemerintahan Pusat dan Kementrian.

“Kami akan undang semua para operator Dukcapil yang ada di wilayah, kita berikan arahan dan wawasan tentang pedoman yang harus di pegang yaitu aturan dari Peraturan Pemerintah maupun Kementrian,” tandasnya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Malang akan tutun dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, “Karena hari ini kita masih dalam suasana Pandemi Covid 19 maka ada beberapa cara dari kita dalam melakukan sosialisasi lewat jejaring media sosial, media cetak dan media online lainnya,” pungkas Sirath Aziez. (YOPI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here