Prioritas.co.id.Bintan – Pada tahun sebelumnya, Mengenai persoalan pengelolaan Pujasera (Akau) di Taman Kota Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi tanya besar khususnya menyangkut SK resmi tentang siapa dan bagaimana penanggung jawabnya saat ini, Minggu (30/01/2022).
Seperti diketahui bersama, Pada beberapa hari yang lalu, Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, Sc mengaku mendapat kabar bahwa SK sementara yang dulu sempat Camat Bintim, Muhammad Sofyan, SE terbitkan diduga sudah dicabut atau dibatalkan.
Menurutnya, Ia kurang mengetahui apa penyebabnya jika memang informasi tentang pembatalan SK tersebut benar adanya. Terlebih lagi, Timbul pertanyaan ke permukaan apakah terkait iuran kios – kios Akau disana kemana aliran dananya dan segala hal yang menyangkut operasional semisal penjagaan maupun perawatan aset diatas.
” Iya, Saya bersama rekan – rekan disini meminta dan berharap kejelasan dari Pak Camat terutama berkenaan terhadap SK sementara itu. Apakah sudah dicabut atau belum, Mungkinkah juga diperpanjang, ” Ujar Lelo yang dari dulu sangat atensi mengikuti perkembangan ruang lingkup Akau disitu.
Masih sambungnya, Sudah menjadi sebuah hal yang selayaknya mengacu pada aturan, Ketentuan, Perda hingga mencakup pendukung lainnya agar pengelolaan Akau di lokasi itu jelas dan transparan. Dibuktikan, Dengan SK resmi bermuara pada siapa pihak penanggung jawabnya serta payung hukumnya.
Berdasarkan keterangan dari Lelo, Ketika awak media mencoba konfirmasi ke Camat Sofyan tadi pagi lewat pesan singkat. Namun, Belum ada kesempatan meskipun sudah bertemu di KM 23 untuk menjawab terkait hal itu. (alek)