Disinyalir Penerapan SE Gubernur, Muatan Pasir Harus Dikosongkan Baru Dibolehkan Isi BBM di SPBU Kijang

0
346
Tampak tuangan pasir terbiarkan begitu saja di area SPBU Kijang Bintan usai pengendara mengisi BBM lalu pergi tanpa memuat kembali.

Bintan.prioritas.co.id – Hari ini, Suparmo asal warga Kampung Budi Mulya lingkungan Ketua RT 004/RW 004 menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media mengenai kendaraannya yang diduga mengalami sebuah persoalan saat hendak mengisi BBM, Sabtu (02/12/2023).

Dalam penjelasannya via sambungan telepon genggam siang tadi, Ia mengaku pergi dari kawasan Galang Batang untuk membeli pasir. Kemudian, Sudah sampai Pertamina/SPBU di KM 25 sekitaran Kelurahan Kijang Kota ingin mengisi minyak. Namun, diduga ada angkutan muatan pasir tidak dibenarkan.

Menurutnya ketika sedang berkomunikasi di kawasan Kecamatan Bintan Timur barusan, Jadi umpama orang membawa tanah hitam, semen, besi, stasiun pemancar dan lain-lainnya apa harus diturunkan dahulu baru bisa diisi ya mau berapa biaya lagi.

” Dia (Pihak SPBU) bilang ini peraturan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM. Iya, Mengapa peraturan tersebut kok langsung ditelan mentah-mentah. Coba dicerna dahulu, ” Ujar Suparmo menyatakan rasa kekecewaannya tepat pada pukul 11.42 Wib.

Masih sambungnya, Kalau nyekop lagi (Tuangan pasir dari Lori di halaman dalam SPBU) otomatis keluar uang lagi dan sementara menjual pasir dengan ongkos mencedok ulang ke atas muatan. Terlebih lagi, belum makan hingga minyaknya tambah rugi. Jelas, merugikan masyarakat efek dari peraturan dimaksud.

Di tempat terpisah, Hasriawady, S.IP selaku
anggota DPRD Kabupaten Bintan Dapil tiga saat dihubungi guna dimintai tanggapannya terhadap hal diatas. Cepat respon menjawab panjang lebar seraya mengungkapkan hendaknya pihak terkait maupun SPBU agar mensosialisasikan terlebih dahulu atau menempelkan SE itu disana (Tempat-tempat yang bisa dilihat semua orang). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here