Bintan, Prioritas.co.id – Baru-baru ini, Diduga adanya aktivitas penimbunan Mangrove di jalan Sei Enam darat dekat Gang Tanjung, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (08/10/2022).
Ketika disinggung hal diatas, Lurah Sei Enam, Riduan, A.md lewat rekanan turut mengaku sudah mengetahuinya sembari menyampaikan bahwa telah melihat areanya sekaligus memberikan saran untuk mengurus ijinnya dulu. Sebab, Bukan dari pihaknya terkait perizinan.
Menanggapi adanya dugaan penimbunan bakau di wilayah tersebut, Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, Sc akhirnya angkat bicara seraya merasa sangat disayangkan jika benar-benar terjadi seperti kabar yang beredar luas.
” Iya, Saya pun semalam sudah turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung tempat yang disinyalir tanah menimbun bakau-bakau disana. Namun, Pihak bersangkutan belum dapat kita temui guna konfirmasi seputar hal aktivitasnya maupun kejelasan penimbunan itu, ” Ujar Lelo ketika dijumpai dalam kondisi cukup gerimis kemarin.
Masih sambungnya, Diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk cepat tanggap karena kedua instansi dimaksud yang mengetahui apakah aktivitas itu mengantongi izin atau sebaliknya tidak sama sekali.
Pada sebelumnya, Pemkab Bintan pernah melakukan penyegelan aktivitas penimbunan kawasan bakau khusus di jalan Lintas Barat. Lahan itu disegel oleh Satpol PP setempat karena selain bakau ternyata izin timbun belum ada.
Penyegelan tampak dilakukan di beberapa titik, Baik penimbunan skala luas maupun kecil. Ada tanda PPNS line dipasang agar aktivitas penimbunan tidak dilakukan lagi. Selayaknya memang dibuat hal serupa bila memang terbukti penimbunan di Sei Enam tak memenuhi ketentuan perizinan. (Alek)