Prioritas.co.id.Bintan – Beredar kabar bahwa Akau atau tempat Pujasera di Taman Kota dekat sekitaran air mancur Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disinyalir sudah dikelola oleh sebuah unit koperasi baru – baru ini, Minggu (20/02/2022).
Pasalnya, Sempat ada postingan di media sosial yakni Facebook dengan foto berupa pertemuan tertulis spanduk panitia penyelenggara pembentukan koperasi bina usaha taman Kota Kijang diikuti sejumlah masyarakat.
Memang di awal bulan November tahun 2021 lalu, Camat Bintim, Muhammad Sofyan, SE sudah lama menandatangani langsung surat pencabutan SK sementara pengelolaan Akau tersebut. Setelah ditelusuri ternyata tidak sampai genap setahun SK sementara itu bertahan mengingat pertanggung jawaban atau terkait payung hukum dan segala macamnya.
Pada sebelumnya, Anggota Komisi dua DPRD Bintan, M Toha yang juga dari Dapil Bintim serta partai PKS. Sempat disinggung oleh awak media berkenaan dengan hal diatas, Secara terbuka ia-pun cepat menanggapi apa adanya.
” Nah, Kalau itu kita sudah jadi ada perdanya, Tinggal pelaksanaannya dan butuh pembenahan maupun persetujuan. Itukan memang harus ada payung hukumnya agar nantinya jelas siapa yang mengelola dan apa dasarnya, ” Ujar Toha yang diketahui sebelum jadi Dewan ternyata sudah cukup lama berkecimpung di lingkungan Pemerintahan seperti ruang lingkup DPRD.
Masih sambungnya, Memang tidak boleh apapun aset – aset Pemerintah Daerah yang berpotensi menghasilkan PAD itu harus ada kejelasan. Sampai kini, Masih menunggu keterangan resmi terkait penetapan Perda dimaksud. Kemudian, Diimplementasikan di setiap tempat aset sumber PAD khususnya Akau Pujasera Taman Kota Kijang disana. (Alek)