Dishub Muba Belum Pernah Beri Rekomendasi Izin Pembangunan Terminal Khusus PT Inti Agro Makmur

0
684

Prioritas.co.id.muba – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Phati Ridwan SE ATD MM, memastikan Dishub Muba belum pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan Pelabuhan atau Terminal Khusus (Tersus) PT Inti Agro Makmur (IAM) yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Muba. Statement tersebut semakin memperjelas pemberitaan media ini yang tayang Rabu (14/4/2021) berjudul ‘PP Sumsel Pertanyakan Izin Pembangunan Tersus PT Inti Agro Makmur’

“Untuk mengeluarkan rekomendasi setidaknya ada peninjauan titik lokasi dari Dishub atau minimal bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP),” kata Kadishub Muba, Phati Ridwan, Senin (19/4/2021).

Ia menambahkan, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang angkutan termasuk izin pembangunan pelabuhan termasuk Tersus dan juga izin operasional pelabuhan yang dibangun PT IAM tersebut Dishub Muba belum pernah dilibatkan. Karena itu, pihaknya merasa heran ketika perusahaan tersebut sudah melaksanakan pembangunan dan mengatakan sudah mengantongi izin dari Dirjen Hubla. Dan Pihaknya merasa yakin baik kementerian perhubungan maupun Dirjen Hubla tidak akan menerbitkan izin Tampa alur atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Rekomendasi meliputi, PUPR, DPMPTSP dan Dinas Perhubungan setempat merupakan syarat utama untuk proses pengajuan izin pembangunan. Mungkin yang mereka sebut izin tersebut baru sebatas rekomendasi dari dinas lain dan untuk Dishub kami belum dilibatkan,,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya memuat , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP Sumsel) mempertanyakan izin pembangunan Terminal Khusus (Tersus) yang dibangun Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Inti Agro Makmur (IAM) di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Ia meminta stake holder terkait segera mengambil tindakan dengan menghentikan pembangunan yang tengah dilaksanakan karena kegiatan pembangunan tersebut belum mengantongi izin.

“Kok bisa dengan hanya mengantongi rekomendasi mereka sudah melakukan pembangunan. Seharusnya tunggu dulu izin keluar baru dibangun, jangan main terabas,” kata Idham Zulfikri Koordinator LSM PP Sumsel, Rabu, (14/4/2021).

Dia meminta pihak berwenang agar segera mengambil tindakan dengan menghentikan kegiatan Pembangunan Tersus PT. Inti Agro Makmur. Karena berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber ditambah dengan hasil konfirmasi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Musi Banyuasin bisa dipastikan Pembangunan Tersus tersebut belum memiliki izin pembangunan.

“Pemkab Muba baru sebatas mengeluarkan rekomendasi yang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan Izin Pembangunan ke Kementerian Hubla. Namun fakta di lapangan pihak perusahaan telah melakukan pembangunan, ini kan tidak betul namanya, dan kami minta agar segera ditindak atau dihentikan,” ujarnya.

Fikri menjelaskan, Sesuai undang-undang nomor 51 tahun 2011 yang diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2017 pasal 6 jelas menyatakan terkait kegiatan Tersus harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi gubernur dan bupati atau walikota setempat mengenai kesesuaian lokasi terminal khusus. Hal ini mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten kabupaten kota. Artinya pihak pengusaha sebagai pengguna Tersus sebelum melakukan pembangunan haruslah mengantongi izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah. Dimana sebelum melakukan pekerjaan pembangunan pemerintah daerah bakal memastikan dengan proses tahapan peninjauan terlebih dahulu apakah sesuai dengan rekomendasi baik dari Dinas Lingkungan Hidup terkait izin Lingkungan atau AMDAL maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyangkut RT/RW dan tentunya Dinas Perizinan Satu Pintu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin terkait pengoperasian nantinya.

“Maka dari itu kami meminta pihak terkait dalam hal ini bisa bersikap tegas karena jika tidak masalah perizinan bakal dianggap sepele. Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dinas terkait harus menghentikan aktivitas pembangunan Tersus tersebut bahkan jika perlu tuntut perusahaan Ter sebut secara hukum, baik pidana atau perdata terkait dampak kerusakan lingkungan dan aktivitas tanpa izin.

Pantauan dilokasi pembangunan pelabuhan atau Tersus PT IAM di Kelurahan Kayu Ara, Minggu (18/4/2021) sejumlah Dump truk bermuatan tanah timbun terlihat keluar masuk lokasi seolah tak ada permasalahan dalam kegiatan tersebut. Beberapa warga yang dijumpai didaerah Jalur Satu Kayu Ara, mengatakan perusahaan tersebut memang sering berbuat semaunya. Beberapa kasus benturan dengan warga baik masalah lahan ataupun permasalahan lain sangat alot penyelesaiannya , bahkan campur tangan Pemerintah Daerah pun seolah tak berdaya menghadapi perusahaan tersebut.

“Informasi yang kami dengar perusahaan tersebut bekingnya kuat makanya Pemerintah Daerah pun kadang terkesan enggan bertindak tegas,” kata Gery yang diaminkan rekan Yen kepada media ini (Dani)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here