PRIORITAS.co.id, Lhokseumawe – Seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Inpres Lhokseumawe, Sofyan (37) melaporkan Walikota setempat, Suaidi Yahya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe, Jumat (10/07/2020) sekira Pukul 15.00 WIB.
Dirinya merasa dirugikan atas pernyataan dari Walikota Lhokseumawe yang menyebut dirinya sebagai provokator yang mempengaruhi para pedagang pada saat melakukan unjuk rasa memprotes kutipan liar yang dilakukan oleh preman akhir tahun 2019 lalu.
Selain itu, Sofyan juga merasa telah dihina oleh orang nomor satu Kota Lhokseumawe tersebut karena menyebut namanya ‘Sofyan Hitam’ dan calon walikota gagal. Menurutnya panggilan hitam mengandung unsur penghinaan dan pelecehan terhadap dirinya.
“Hari ini saya secara resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik saya ke Polres Lhokseumawe atas tuduhan bahwa Sofyan Hitam sebagai provokator yang disampaikan oleh Walikota Lhokseumawe di aula setda setempat di dalam rapat Forkompimda,” ungkapnya.
Namun sebut Sofyan, laporannya ditolak (belum bisa diproses) oleh petugas SPKT Polres Lhokseumawe dengan alasan harus menunggu keputusan atasan (Kasat), karena yang dilaporkan adalah pejabat publik, sehingga sebaiknya dilakukan komunikasi terlebih dahulu secara baik-baik.
“Menurut hemat saya, penegakan hukum di Polres Lhokseumawe masih tebang pilih, karena ketika rakyat kecil yang dilaporkan langsung direspon tapi ketika pejabat publik yang kita laporkan tidak langsung direspon dengan berbagai alasan,” ungkap Sofyan.
Namun ketika tidak adanya persamaan hak dalam hukum, ia merasa ada yang aneh karena telah menempuh jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga prinsipnya siapapun yang melanggar harus diproses secara hukum.
Lanjut Sofyan, tindakan pencemaran nama baik dan rasisme di depan publik yg dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe sangat merugikannya dan sangat menyiksa batin karena telah dipermalukan seperti didepan umum, maka ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.
“Penting bagi saya menempuh jalur hukum agar tuduhan provokator tersebut nantinya bisa dibuktikan melalui proses peradilan, karena untuk menguji dan membuktikan bahwa saya seorang provokator hanya bisa melalui pengadilan,” tegasnya.
Kapolres Bantah Tolak Laporan Warga
Sementara itu pihak Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, membantah menolak laporan salah seorang warga bernama Sofyan yang dituduh oleh Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya sebagai dalang dalam aksi demo pedagang dan mahasiswa beberapa waktu lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Jum’at (10/7/2020) malam membantah telah menolak laporan warga atas nama Sofyan, menurutnya setiap laporan yang masuk akan diterima, namun sebelum laporan dibuat, sebaiknya di konseling terlebih dahulu.
“Sejak awal kita berkomitmen menegakkan hukum, semua sama di mata hukum, tidak ada tebang pilih.” tukas Kapolres Lhokseumawe. (Iskandar)