Prioritas.co,id.Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi.
Saat dikonfirmasi, Plt Disdik Kepri, Darson, menjelaskan dalam PKPP terbaru ini SMA/SMK/sederajat akan diminta menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika ditemukan kasus terpapar nya covid- 19 di sekolah.
” Artinya pada saat level 2 itu PTM hanya 50% dan pada level 3 tetap 100%, ” jelasnya saat dijumpai di Hotel CK Kota Tanjungpinang, Kamis ( 9/02/2022 ).
Menurutnya, dari sekolah yang sudah terpapar Covid-19 sementara akan dihentikan selama 7 sampai 14 hari saja.
” Dari sekolah yang terpapar sekolahnya dihentikan sementara selama 7 – 14 hari, gunanya untuk memutuskan rantai Covid-sekolah – 19, untuk di Tanjungpinang hingga saat ini belum ada yang diberhentikan, hanya di batam ada 2 sekolah sudah kita tutup karena ditemukan kasus positif dari siswa dan guru, ” jelasnya.
Meski demikian proses belajar mengajar tetap akan berjalan dengan sistem daring. PKPP terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Di sisi lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengungkapkan PTM ( pembelajaran tatap muka ) terbatas masih dilaksanakan dengan kapasitas kelas maksimal 50 % durasi 2 jam untuk TK dan SD kemudian 3 jam untuk SMP dan untuk pelaksanaannya kita serahkan ke satuan pendidikan Masing-masing.
” Tetap dilaksanakan pengawasan dari diknas melalui bidang teknis terkait juga sekretariat, Alhamdulillah peserta didik juga guru di satuan pendidikan sudah sangat memahami protokol kesehatan,” jelas Endang. (Dewi)