Dirlantas Polda Sumsel: Tilang ETLE Masih Menunggu Perintah Mabes Polri

0
63
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pratama Adya Sastra

Palembang,Prioritas.co.id – Dirlantas Polda Sumsel masih mensosialisasikan di Palembang penerapan pelanggaraan pelanggaran lalu lintas dengan sistim ETLE.

Camera ETLE telah di pasang di sembilan (9) titik jalan utama di Palembang diantaranya simpang Charitas, simpang play over Jakabaring, jalan KH Wahid Hasyim /Kertapati, Jalan Jend A Yani dekat SPBU Naga Swidak, depan makam pahlawan km 3,5 jalan Jenderal Sudirman, jalan Kol Burlian jalan R. Soekamto.

“Sekarang kita masih sosialisasi di Palembang belum mengadakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, kita masih menunggu kordinasi dengan korlantas mabes polri,” ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pratama Adya Sastra.

Sistim kerja ETLE semua aktivitas pengendara atau kendaraan yang lewat otomatis terekam, termasuk sopir mobil jika terjadi pelanggaran lalu lintas maka otomatis terekam garis merah.

Rekaman tersebut otomatis akan merekam plat No kendaraan termasul nama pemilik serta alamatnya, kalau sudah terekam pelangggaran pemilik akan di kirim surat komfirmasi oleh petugas.

Dalam waktu maksimal delapan (8) hari pemilik atau pengendara harus datang ke Ditlantas Polda Sumsel untuk komfirmasi pelanggaran lalu lintas yang terekam camera ETLE, saat komfirmasi petugas akan melihatkan rekaman terjadi pelanggaran lalu lintas.

Jika pengendara mengakui terjadi pelanggaran maka petugas akan menilang namun jika pengendaraa tidak mengaku kendaraannya otomatis kena blokir kendaraan serta surat
kendaraannya seperti STNK atau BPKB akibat pemblokiran tersebut pengendara tidak bisa bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK.

Sebelum menyelasaikan pembayaran atau denda tilang pelanggaran lalu lintas blokir tidak bisa di buka otomatis tidak bisa bayar pajak kendaraan, semua pelanggaran lalu lintas yang terekam camera ETLE tidak bisa di hapus sebelum menyelesaikan kewajiban membayar tilang.

Yang pasti surat yang di kirim ke alamat bukan surat tilang tapi surat komfirmasi minta kehadirannya jadi wajib hadir maksimal delalan (8) hari jika pengendara mengakui saat kita lihatkan rekaman baru di tilang.

“Kita hanya menerapkan aturan yang berlaku terkait pelanggaran lalu lintas, seperti lawan arus, tidak pakai helm, bonceng tiga, tidak pakai sabuk, menggunakan hp saat berkendara dll,” ujar dirlantas.

Sekarang sudah ribuan pelanggaran lalu lintas yang telah terekam, kalau ETLE klap klip itu tanda merekam tapi belum kita tilang karena masih sosialisasi lanjutnya. (Iskandar Mirza)

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here